Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates

Oleh: Editor Terbit: 27/Feb/2026
Dari kiri, Kajari Karimun, Denny Wicaksono dan Hermanto Manurung, SH (F:dok Pribadi Kantor Hukum HM&A)

Newsnow.id, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) membentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) pada Rabu, 25 Februari 2026.

Pembentukan layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates mengenai penyelenggaraan Posbakum di lingkungan Kejaksaan Negeri Karimun.

Kegiatan penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejari Karimun dan diikuti oleh seluruh Kepala Seksi, Kasubag, serta para Jaksa.

Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Bupati Karimun yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Pembentukan Posbakum ini bertujuan untuk memperluas akses pelayanan hukum kepada masyarakat yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang berstatus sebagai saksi, korban, maupun tersangka, baik dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Lihat Juga |  KPU Ajukan Banding Terhadap Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Tahapan Pemilu 2024

“Selain menjamin pemenuhan hak-hak hukum bagi saksi, korban, dan tersangka, Posbakum juga akan berperan bersama Kejaksaan Negeri Karimun dalam mengimplementasikan mekanisme Plea Bargaining atau pengakuan bersalah”kata Hermanto Manurung, SH. Kepada Newsnow.id, Jum’at (27/02/2026).

Plea Bargaining atau pengakuan bersalah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“diatur lebih spesifik di dalam Pasal 78 ayat (2) ke tiga, KUHAP no 20 tahun 2025 yang berbunyi ‘dalam hal terdakwa mengaku bersalah, pengakuan bersalah, terdakwa wajib didampingi Penasehat hukum dan dibuat dalam berita acara’.”ujar Hermanto.

Dari kiri, Kajari Karimun, Denny Wicaksono dan Hermanto Manurung, SH (F:dok Pribadi Kantor Hukum HM&A)

Sementara itu Kajari Karimun, Denny Wicaksono, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bukan sekadar seremoni administratif.

Lihat Juga |  Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar acara di atas kertas, melainkan wujud nyata dari komitmen hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” katanya dalam rilis resmi Kejari Karimun.

Menurutnya, KUHP Baru membawa perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana nasional, dari pendekatan keadilan yang bersifat retributif atau pembalasan menuju keadilan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Ia juga menekankan bahwa dalam implementasi KUHP Baru, akses terhadap bantuan hukum menjadi hak yang semakin fundamental.

Karena itu, Kejari Karimun ingin memastikan tidak ada masyarakat, khususnya kelompok rentan, yang terhambat memperoleh hak hukumnya akibat keterbatasan ekonomi maupun kurangnya pemahaman terhadap proses hukum.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, sinergi antara penegak hukum dan pemberi bantuan hukum akan semakin solid. Kita ingin proses peradilan pidana berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan semangat hukum yang modern,” jelasnya.

Lihat Juga |  Kapolri Resmi Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Langsung Wakabareskrim

Lebih lanjut, Denny berharap pascapenandatanganan MoU tersebut segera dirumuskan langkah-langkah teknis yang konkret oleh Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates agar Posbakum dapat segera beroperasi secara efektif.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya berlaku di wilayah utama Kejari Karimun, tetapi juga mencakup Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro dan Tanjung Batu yang merupakan bagian integral dari Kejari Karimun.

Dengan pembentukan Posbakum ini, Kejari Karimun menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Karimun. (A)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah

Editor 27/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?