Newsnow.id, Batam – Ibu dari Fandi Ramadhan, menangis histeris setelah persidangan pembacaan tuntutan hukuman mati terhadap putranya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (05/02/2026).
“Ya Allah, pak presiden, tolong anak saya. Tolong anak saya pak presiden,” katanya menangis sambil memeluk putranya di di luar ruang persidangan.
Tangis sang ibu tak berhenti, pun ketika Fandi dibawa petugas untuk kembali ke rumah tahanan.
“Gantikan saya ya Allah. Kejam sekali jaksanya menuntut mati anakku,” ucap Nirwana menangis sambil terduduk di lantai PN Batam. Terlihat penasihat hukum dan pihak keluarga mencoba menenangkan Nirwana yang berurai air mata dan tak kuasa menerima tuntutan mati terhadap anaknya itu.
Fandi menjadi salah satu dari enam terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat hampir 2 ton menggunakan KM Sea Dragon yang ditangkap BNN dan tim gabungan pada Rabu (21/05/2025).
Terdakwa lainnya adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand masing-masing bernama Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.
Hari ini, Kamis (05/02/2026), para terdakwa dengan berkas perkara terpisah (splitzing) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ucap jakwa membacakan surat tuntutan. Selain Fandi, jaksa juga menuntut lima terdakwa lainnya dijatuhi pidana mati.
Penasihat Hukum: Fandi Korban, Dia Terjebak
Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, Bakhtiar Batubara mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan mati terhadap kliennya itu.
“Kalau kita ngambil kesimpulan, kalau untuk Fandi ini ya, beliau ini terjebak. Dia melamar kerja di perusahaan asing itu, diterima. Kemudian dokumennya diserahkannya sama kapten. Kaptennya mengurus segala sesuatunya,” jelasnya di areal PN Batam, Kamis (05/02).
Menurutnya, Fandi sempat mempertanyakan muatan KM Sea Dragon kepada nakhoda. Namun ia tak bisa berbuat banyak ketika kecurigaannya tak diindahkan kapten kapal.
“Tentang itu, barang bukti itu, waktu di kapal dia kan sudah ada kecurigaan sama kapten itu ya. ‘Apa ini cap?’ Itu dibilang emas dan uang. Sempat dia curiga juga. Sempat dia bertanya juga. Supaya itu dibuka. Tapi tidak dikasih. Cuman dia mau melawan di tengah laut, tidak mungkin,” jelas Bakhtiar.
Bakhtiar juga merasa kurang tepat bila jaksa menyamaratakan tuntutan keenam terdakwa dalam perkara ini. Apalagi tak ada pertimbangan yang meringankan.
“Ya seharusnya kan jaksa itu kan harus mempertimbangkan apa yang meringankan. Itu dari keterangan-keterangan saksi itu kan harus dipertimbangkan dia seharusnya. Jangan disamaratakan, itu yang tidak bisa kita terima,” ungkapnya.
Untuk persidangan selanjutnya pada 23 Februari 2026, pihak penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dan meminta agar Fandi dibebaskan.
“Kalau kita dari kuasa hukum si Fandi ini, dari fakta yang ada selama persidangan, kita minta bebas. Ini kita anggap dia korban. Dia ini kan tidak tahu kalau itu barang haram di situ. Dia nggak tahu sama sekali. Jadi dia terjebak,” tegas Bakhtiar. (H)
Sumber: Batamnow.com

