NewsNow.id, Batam – Rencana BP Batam untuk mengerjasamakan pengelolaan Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam kepada PT Karunia Praja Pesona (KPP) Mayapada Healthcare Gorup menuai respons negatif, terutama dari kalangan pegawai dan tenaga medis.
Dilansir BatamNow.com, sejumlah pegawai yang diwawancarai secara acak mengungkapkan keberatan terhadap rencana tersebut. Mayoritas pegawai merasa bahwa pengelolaan rumah sakit milik negara sebaiknya tetap berada di tangan pemerintah, bukan dialihkan ke pihak swasta.
Keresahan di Kalangan Pegawai
Beberapa pegawai mengaku bahwa sejak kabar kerja sama ini mencuat, suasana kerja di RSBP Batam menjadi kurang kondusif. Keresahan yang muncul tidak hanya berdampak pada moral pegawai, tetapi juga pada produktivitas sehari-hari.
“Kami tidak menyatakan suasananya sekarang seperti api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa meletup, bukan, namun keresahan sudah lama terasa,” ujar salah satu pegawai yang tidak ingin namanya disebut.
Sebagai bentuk solidaritas, sejumlah pegawai telah membentuk grup komunikasi melalui aplikasi WhatsApp (WAG). Grup ini menjadi wadah untuk berbagi informasi dan menyusun strategi dalam mempertahankan hak-hak mereka di tengah rencana kerja sama tersebut.
Data diperoleh, saat ini, RSBP Batam mempekerjakan sekitar 600 orang dengan berbagai status kepegawaian, terdiri dari:
- 222 Pegawai Negeri Sipil (PNS),
- 127 pegawai BP Batam,
- 105 pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),
- dan sekitar 200 tenaga outsourcing.
SDM Dikelola Mayapada, Dapat Dikembalikan ke BP Batam
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, memahami jika keresahan mulai muncul dipicu rencana peralihan operasional RS pemerintah ke swasta.
Apalagi, tambah Panahatan, dalam poin-poin yang dituangkan dalam P-KSPO di rapat koordinasi bahwa pengelolaan SDM di RSBP dilakukan oleh pihak kedua atau Mayapada.
Hal lain yang mengusik batin pegawai yang lama berbakti di RSBP, menurut Panahatan, di mana pihak kedua dapat mengembalikan pegawai pihak pertama dengan syarat-syarat tertentu. “Ini terbilang subjektif, bagaimana kalau yang dikembalikan ke BP Batam PNS dengan skill tenaga medis,” ujarnya dengan nada bertanya.
Menurut Panahatan, kerja sama ini kan tidak seperti mengalihkan perusahaan swasta atau semacam jual total saham perusahaan di mana seluruh karyawannya mau tak mau harus ikut visi pemilik baru. “Masalah di RSBP Batam kan kompleks imbas hadirnya mitra kerja sama sebab pegawai di sana banyak yang ASN BP Batam,” ujarnya.
Selain Panahatan, Subiono SE, pemerhati kesehatan ini juga mempertanyakan, “Apakah sebelum proses rencana KSPO ini, BP Batam melakukan sosialisasi konkret dan komprehensif dengan semua pegawai RSBP Batam?”.
Ditanya terkait info munculnya keresahan para pegawai, Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait tak merespons media ini.
Terkait masa depan para pegawai atau SDM, masuk dalam agenda rapat koordinasi tindak lanjut pembahasan perjanjian Kerja Sama Pengembagnan Operasional (KSPO) RS antara BP Batam dengan PT KPP grup Mayapada.
Rapat koordinasi itu diadakan pada Senin tanggal 23 Desember 2024, bukan 20 Desember 2024 sebagaimana berita BatamNow.com terdahulu (ralat).
Dalam rapat koordinasi itu, salah satu poin penting juga adalah penandatanganan perjanjian KSPO RSBP Batam ditargetkan 15 Januari 2025.
Namun perjanjian kerja sama itu urung dilaksanakan pun hingga rapat terbatas (ratas) yang diadakan akhir minggu lalu, sumber media ini membocorkan itu.
Apakah kerja sama RSBP Batam dengan Mayapada tak berlanjut atau masih ada pembahasan lanjutan yang lebih komprehensif? Hal ihwal belum terkonfirmasi.
Berikut kutipan rapat koordinasi terkait SDM dimaksud yang menjadi salah satu poin P-KSPO.
1. SDM (Remunerasi, sejauh apa kewenangan pengelolaan SDM, rekrutmen baru, benefit, dll)
Hasil tanggapan dalam rapat:
a. SDM adalah pegawai BP Batam.
b. SDM rekrutmen baru adalah pegawai mitra
c. Pihak kedua dapat mengembalikan pegawai pihak pertama dengan syarat-syarat tertentu
d. Pihak kedia dapat melakukan penambahan pegawai baru dalam hal penambahan layanan dan/atau penggantian pegawai yang dikembalikan kepada BP Batam.
e. Pihak pertama melakukan pembayaran renumerasi pegawai dalam hal gaji pokok, tunjangan posisi, tunjangan kinerja, dan jasa medis yang
kemudian diganti oleh pihak kedua paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
f. Para pihak melakukan loss sharing sebesar 50% dari nilai inefisiensi belanja SDM tahunan sampai dengan tahun 2031 periode kerja sama;
g. Insentif yang diterima pegawai tidak lebih rendah dari kondisi yang diatur dalam peraturan eksisting
h. Pengelolaan SDM dilakukan oleh pihak kedua;
i. Para pihak bertanggung jawab atas pembinaan pegawai.
RSBP Hadir Sejak Tahun 1971
RSBP Batam yang berada di Sekupang merupakan rumah sakit pionir di Batam.
RSBP dibangun sejak tahun 1971. Diawali sebagai Poliklinik Pertamina. Pertamina juga sebagai pionir mengembangkan Pulau Batam.
Seiring pengembangan pulau ini, poliklinik itu resmi menjadi rumah sakit (RS) tipe C, pada 11 Agustus 1983.
Kemudian pada 2 Mei 2002, RSBP ditingkatkan menjadi tipe B.
Lalu pada Desember 2018, yang dulunya sebagai RS perusahaan, berkembang menjadi rumah sakit pemerintah yang berada di bawah pengawasan kementerian.
Namun memasuki usia yang ke-54 tahun, RSBP sebagai milik atau aset Negara itu akan dialihkan pengelolaannya ke Mayapada perusahaan swasta. (*)