Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Menkominfo Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta Per Bulan. Benarkah?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Menkominfo Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta Per Bulan. Benarkah?

Oleh: redaksi Terbit: 31/Mar/2023
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate. [Foto: ANTARA]

NewsNow.id, Jakarta – Dengan dalih untuk dana operasional tim pendukung menteri, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate diduga meminta setoran Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dalam proyek pembangunan base transceiver station (BTS).

Hal tersebut terungkap dari dokumen pemeriksaan kasus korupsi BTS Bakti oleh Kejaksaan Agung.

Permintaan setoran itu disampaikan Menkominfo saat Anang menemuinya di ruang kerja menteri di lantai 7 Gedung Kementerian Komunikasi, sekitar Januari dan Februari 2021.

Di akhir pertemuan, Johnny menanyakan apakah Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo yang merangkap sebagai asisten Plate, sudah menyampaikan sesuatu kepada Anang. “Tentang dana operasional tim pendukung menteri sebesar Rp 500 juta per bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” kata Anang menyitir ucapan Johnny Plate.

Lihat Juga |  Kabar Duka Ojol di Batam, Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta

Anang pun menemui Irwan Hermawan untuk dicarikan solusi sekaligus memberikan informasi kepada siapa duit disetorkan. “Saya tidak tahu apakah permintaan dana operasional tersebut akhirnya dipenuhi atau tidak. Namun pada Februari 2021, Pak Menteri sempat bertanya mengenai duit operasional tersebut,” ujarnya.

Ketika itu, kata Anang, Johnny mengatakan, “Ini penting untuk kerja anak-anak”. Tapi sejak itu, Johnny tidak pernah bertanya lagi tentang uang setoran untuk operasional tersebut.

Pada sejumlah kesempatan Johnny Plate enggan banyak berkomentar. “Saya sudah memberi keterangan sebagai saksi. Terkait substansi, itu wewenang Kejaksaan Agung,” kata Johnny usai diperiksa Kejaksaan Agung, 15 Maret lalu.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah dua kali memeriksa Johnny Plate terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS Bakti. Selain itu, adik kandung Johnny Plate, Gregorius Alex Plate, juga sempat diperiksa.

Lihat Juga |  BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Saat ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka yakni, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (2020) Yohan Suryanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan. (RN)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

redaksi 31/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Editor Oleh: Editor 12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?