NewsNow.id, Batam – Kegundahan Warga Pulau Rempang, Galang, Kota Batam soal relokasi kampung mereka di tengah wacana pengembangan kawasan Eco-City, kini turut disorot Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia.
“Besok pukul 14.00 kita kumpul di Pantai Melayu ada pertemuan dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia lewat Zoom meeting,” kata Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Gerisman Ahmad didampingi sejumlah warga Rempang, dilansir dari BatamNow.com, Senin (7/8/2023).
Gerisman mengapresiasi Yayasan LBH Indonesia yang turut memperhatikan warga Rempang-Galang. Selasa (8/8) esok, katanya, masyarakat akan menyampaikan persoalan yang tengah mereka hadapi. “Kampung kita sudah ratusan tahun, masak mau dihilangkan. Padahal kita ini sudah merdeka,” jelasnya.
Persoalan yang dialami warga Rempang-Galang ini juga telah mereka laporkan langsung ke Komnas HAM, DPR RI, DPD RI, hingga Walhi.
Diberitakan, hari ini, Senin (7/8), Gerisman datang ke Mapolda Kepri untuk memenuhi undangan permintaan klarifikasi dari Ditreskrimum. Ia datang dengan ditemani sejumlah warga Rempang-Galang.
Sebelumnya, pada Selasa (1/8), tokoh masyarakat Melayu di Rempang ini juga diundang Ditreskrimsus Polda Kepri guna dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Penataan Ruang dan/atau Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan/atau Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan” di Pulau Rempang, Kecamatan Galang.
Namun bagaimanapun permintaan klarifikasi warga ini sulit dipisahkan dari rencana investasi di 17.000 hektare lahan Pulau Rempang-Galang, oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) milik Tomy Winata.
Warga Rempang-Galang, menegaskan bahwa mereka mendukung investasi yang masuk ke sana. Tapi, jangan sampai menggusur atau merelokasi warga dari kampung tua bersejarah yang mereka huni turun temurun sejak 1834. (*)