BatamNow.con, Jakarta – Dugaan kuat dana korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022, mengalir ke partai politik (parpol) muncul.
“Kejaksaan Agung harus bergerak mengecek dugaan tersebut. Sangat mungkin itu terjadi sejalan dengan penetapan Johnny Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek tersebut,” ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Jakarta, Senin (22/05/2023), dikutip dari BatamNow.com.
Bisa jadi, lanjutnya, aliran dana korupsi tak hanya mengalir ke satu parpol saja. “Bisa jadi bukan hanya satu partai politik saja karena ada supplier barang yang diduga mahal dan itu diduga juga partai yang berbeda,” kata Boyamin.
Selain itu, sambungnya, Kejagung harus melacak juga unsur pencucian uang dalam kasus ini. Bahkan, perusahaan yang mendapatkan tender BTS harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Jangan hanya orangnya saja, perusahaannya juga harus dijadikan tersangka. Kan undang-undang pemberantasan korupsi itu orang dan korporasi. Maka korporasi dari perusahaan pemenang tender, kontraktor pemborongnya yang ini dijadikan tersangka juga,” serunya.
Sebab, tambahnya, ini persoalan utamanya adalah pemahalan harga di konsultan maupun di proyeknya. “Mark up-nya terkesan ugal-ugalan,” tukas Boyamin lagi.
“Diduga tendernya diarahkan, bahkan dimonopoli oleh pihak tertentu, sehingga dia berani menawar yang tinggi. Karena nggak ada kompetisi dan pelaksanannya semau-maunya saja. Karena merasa di bawah perlindungan yang berkuasa sehingga fiktif,” tukasnya.
Dia menambahkan, kalau sudah dilacak akan terlihat pola, modus operandi, dan aliran uang pada kasus korupsi tersebut. Jika bisa terungkap, ujarnya, maka pengembalian kerugian negara dalam kasus ini dapat maksimal. (RN)