NewsNow.id, Batam – Penutuhan atau proses pemotongan lanjutan Kapal MV CR 6 milik pengusaha asal Malaysia yang dilakukan oleh PT Marinatama Gemanusa resmi dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Langkah ini diambil setelah dilakukan penyegelan pada kapal tersebut.
“Polda Kepri telah menyegel badan kapal, dan penutuhannya telah dihentikan,” ujar Hermanto Manurung SH, kuasa hukum Yuan Yang Marine Sdn Bhd, pemilik kapal MV CR 6, dikutip BatamNow.com.
Penyegelan dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Kepri pada Jumat (17/1/2025) sore. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Kantor Pengacara Hermanto Manurung & Associates ke Polda Kepri pada Selasa (14/1/2025).
Hermanto menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat yang diambil oleh Polda Kepri. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Kepri yang telah merespons permohonan kami untuk penyegelan Kapal MV CR 6 di PT Marinatama Gemanusa,” ucapnya.
Selain melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Hermanto juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Batam. Gugatan tersebut telah terdaftar pada Jumat (17/1/2025) dengan Nomor Register Perkara: 21/Pdt.G/2025/PN Btm.
@batamnow PT Marinatama Gemanusa, perusahaan galangan kapal (shipyard) di Tanjung Uncang melakukan penutuhan atau pemotongan kapal MV CR 6 yang diduga hasil kapal curian yang pelakunya sudah dilaporkan ke Polda Kepri. Hal itu disampaikan Hermanto Manurung SH sebagai kuasa hukum Yuan Yang Marine Sdn Bhd, pemilik kapal MV CR 6, kepada BatamNow.com. Kapal yang dipotong ini, kata Hermanto, adalah milik perusahaan asal Malaysia yang dicuri jaringan mafia laut dari perairan Johor, Malaysia, dan dibawa ke Batam pada November 2023. Kapal tersebut dibawa ke Batam dengan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan pencurinya. Dikatakan sejak pencurian MV CR 6, kasusnya sudah dilaporkan pemiliknya Teo Yau Zhong ke Polis Diraja Malaysia pada 30 November 2023. Baca beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypage #batam ♬ Suspenseful and tense orchestra(1318015) – SoLaTiDo
Berita BatamNow.com, laporan dan gugatan yang dilakukan pengacara atas terjadinya penutuhan kapal MV CR 6 itu di galangan PT Marinatama Gemanusa, perusahaan shipyard di Tanjung Uncang.
Penutuhan kapal itu bermasalah karena kapal diduga hasil curian dan perusahaan penutuh pun patut diduga tidak memiliki legal dari instansi berwenang sebagai perusahaan penutuhan kapal.
Kapal dengan panjang 93,71 meter, lebar 16,80 meter dan dalam 6,8 meter serta bobot 550 MT itu masuk ke galangan kapal diduga oleh mafia internasional pencurian kapal.
Disebut Hermanto, kapal itu dicuri dari Malaysia pada November 2023 dan ditarik ke Batam masuk galangan kapal tersebut dengan menggunakan surat kapal yang diduga dipalsukan.
Dikatakan sejak pencurian MV CR 6, kasusnya sudah dilaporkan pemiliknya Teo Yau Zhong ke Polis Diraja Malaysia pada 30 November 2023.
Selain di Malaysia, kasus itu juga sudah dilaporkan ke Polda Kepri atas pengerusakan pada 28 Februari 2024.
Tapi proses hukumnya di Polda Kepri berakhir dengan SP3 pada 27 Desember 2024 dengan alasan bahwa terlapor sudah meninggal dunia pada Agustus 2024.
Hermanto memastikan kliennya memiliki dokumen resmi dan valid atas kepemilikan kapal MV CR 6 dan akan dibuktikan di pengadilan.
Ia sangat menyayangkan tanpa adanya putusan Pengadilan Negeri, pihak PT Marinatama Gemanusa dengan leluasa melakukan pemotongan barang bukti MV CR 6 masih berstatus Quo.
Sementara perusahaan pemotong, yaitu PT Marinatama Gemanusa diduga tidak memiliki izin penutuhan dari instansi yang berwenang di Batam maupun dari induk beberapa instansi di Jakarta.
Manajemen PT Marinatama Gemanusa dua kali dikonfirmasi dan diklarifikasi wartawan BatamNow.com lewat alat komunikasi WhatsApp, pada Sabtu (17/1/2025), namun tak digubris. (A/Red)