Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: PT Marinatama Gemanusa Diduga Lanjutkan Pemotongan MV CR 6 Meski Sudah Dipasang Police Line
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

PT Marinatama Gemanusa Diduga Lanjutkan Pemotongan MV CR 6 Meski Sudah Dipasang Police Line

Oleh: redaksi Terbit: 22/Jan/2025
Kondisi kapal MV CR 6 yang dipotong di shipyard PT Marinatama Gemanusa di Tanjung Uncang, pada tanggal 15, 20, dan 22 Januari 2025. [Foto: BatamNow]

NewsNow.id, Batam – Proses pemotongan kapal MV CR 6 diduga tetap dilakukan oleh PT Marinatama Gemanusa di shipyard Tanjung Uncang, Kota Batam, meski kapal tersebut sudah dipasangi garis polisi. Kapal yang dilaporkan dicuri dari Malaysia ini sedang menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Batam.

Dilansir BatamNow.com, informasi itu dibenarkan oleh Hermanto Manurung SH sebagai kuasa hukum Yuan Yang Marine Sdn Bhd, pemilik kapal MV CR 6.

“Info hari ini PT Marinatama Gemanusa terus lakukan pemotongan,” katanya kepada, Rabu (22/1/2025).

Pun pada Rabu (15/1) dan Senin lalu (20/1), terekam aktivitas pemotongan menggunakan cutting torch terhadap kapal dengan panjang 93,71 meter, lebar 16,80 meter dan dalam 6,8 meter serta berat 550 MT itu.

Lihat Juga |  Demo di BP Batam Memanas, Amsakar: Jangan Serang Personal, Li Claudia: Titipan dari Mana?

Kini terlihat bagian lambung sisi kiri kapal itu nyaris tak ada lapisan besi sebagai dindingnya.

@batamnow

Penutuhan atau pemotongan kapal MV CR 6 diduga tetap dilanjutkan oleh PT Marinatama Gemanusa di shipyard di Tanjung Uncang, Batam. Padahal kapal yang disebut dicuri dari Malaysia itu sudah menjadi objek perkara gugatan di Pengadilan Negeri Batam. Informasi itu dibenarkan oleh Hermanto Manurung SH sebagai kuasa hukum Yuan Yang Marine Sdn Bhd, pemilik kapal MV CR 6. "Info hari ini PT Marinatama Gemanusa terus lakukan pemotongan," katanya kepada BatamNow.com, Rabu (22/01/2025). Pun pada Rabu (15/01) dan Senin lalu (20/01), terekam aktivitas pemotongan menggunakan cutting torch terhadap kapal dengan panjang 93,71 meter, lebar 16,80 meter dan dalam 6,8 meter serta berat 550 MT itu. Kini terlihat bagian lambung sisi kiri kapal itu nyaris tak ada lapisan besi sebagai dindingnya. Baca beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypage #batam

♬ original sound – BatamNow.com

Pemasangan garis polisi (police line) pada MV CR 6 dilakukan, Jumat (17/1), setelah kuasa hukum pihak pemilik kapal menyurati Polda Kepri agar dilakukan penyegelan.

Lihat Juga |  Apa Arti Penjara Seumur Hidup dalam Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?

Hermanto memastikan kliennya memiliki dokumen resmi dan valid atas kepemilikan kapal MV CR 6 dan akan dibuktikan di pengadilan.

Tapi sangat disayangkan, pihak PT Marinatama Gemanusa dengan leluasa melakukan pemotongan barang bukti MV CR 6 yang masih berstatus Quo, tanpa adanya putusan Pengadilan Negeri.

Kuasa hukum pemilik kapal telah membuat gugatan perbuatan melawan hukum dan menyurati Polda Kepri untuk dilakukan penyegelan barang bukti dari Kantor Pengacara Hermanto Manurung & Associates ke Pengadilan Negeri Batam pada Jumat (17/1/2025) dengan Nomor Register Perkara: 21/Pdt.G/2025/PN Btm. (*)

Baca Juga

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

redaksi 22/Jan/2025
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?