Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: PT Marinatama Gemanusa Diduga Lanjutkan Pemotongan MV CR 6 Meski Sudah Dipasang Police Line
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
8/Mei/2026
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
8/Mei/2026
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
8/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
8/Mei/2026
Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi
6/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

PT Marinatama Gemanusa Diduga Lanjutkan Pemotongan MV CR 6 Meski Sudah Dipasang Police Line

Oleh: redaksi Terbit: 22/Jan/2025
Kondisi kapal MV CR 6 yang dipotong di shipyard PT Marinatama Gemanusa di Tanjung Uncang, pada tanggal 15, 20, dan 22 Januari 2025. [Foto: BatamNow]

NewsNow.id, Batam – Proses pemotongan kapal MV CR 6 diduga tetap dilakukan oleh PT Marinatama Gemanusa di shipyard Tanjung Uncang, Kota Batam, meski kapal tersebut sudah dipasangi garis polisi. Kapal yang dilaporkan dicuri dari Malaysia ini sedang menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Batam.

Dilansir BatamNow.com, informasi itu dibenarkan oleh Hermanto Manurung SH sebagai kuasa hukum Yuan Yang Marine Sdn Bhd, pemilik kapal MV CR 6.

“Info hari ini PT Marinatama Gemanusa terus lakukan pemotongan,” katanya kepada, Rabu (22/1/2025).

Pun pada Rabu (15/1) dan Senin lalu (20/1), terekam aktivitas pemotongan menggunakan cutting torch terhadap kapal dengan panjang 93,71 meter, lebar 16,80 meter dan dalam 6,8 meter serta berat 550 MT itu.

Lihat Juga |  Hidupkan Kembali Pariwisata, Hong Kong Tebar 135 Ribu Tiket Pesawat PP Gratis untuk Warga ASEAN

Kini terlihat bagian lambung sisi kiri kapal itu nyaris tak ada lapisan besi sebagai dindingnya.

@batamnow

Penutuhan atau pemotongan kapal MV CR 6 diduga tetap dilanjutkan oleh PT Marinatama Gemanusa di shipyard di Tanjung Uncang, Batam. Padahal kapal yang disebut dicuri dari Malaysia itu sudah menjadi objek perkara gugatan di Pengadilan Negeri Batam. Informasi itu dibenarkan oleh Hermanto Manurung SH sebagai kuasa hukum Yuan Yang Marine Sdn Bhd, pemilik kapal MV CR 6. "Info hari ini PT Marinatama Gemanusa terus lakukan pemotongan," katanya kepada BatamNow.com, Rabu (22/01/2025). Pun pada Rabu (15/01) dan Senin lalu (20/01), terekam aktivitas pemotongan menggunakan cutting torch terhadap kapal dengan panjang 93,71 meter, lebar 16,80 meter dan dalam 6,8 meter serta berat 550 MT itu. Kini terlihat bagian lambung sisi kiri kapal itu nyaris tak ada lapisan besi sebagai dindingnya. Baca beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypage #batam

♬ original sound – BatamNow.com

Pemasangan garis polisi (police line) pada MV CR 6 dilakukan, Jumat (17/1), setelah kuasa hukum pihak pemilik kapal menyurati Polda Kepri agar dilakukan penyegelan.

Lihat Juga |  PT Marinatama Gemanusa Digugat Pemilik Kapal: Potong MV CR6 Diduga Hasil Curian

Hermanto memastikan kliennya memiliki dokumen resmi dan valid atas kepemilikan kapal MV CR 6 dan akan dibuktikan di pengadilan.

Tapi sangat disayangkan, pihak PT Marinatama Gemanusa dengan leluasa melakukan pemotongan barang bukti MV CR 6 yang masih berstatus Quo, tanpa adanya putusan Pengadilan Negeri.

Kuasa hukum pemilik kapal telah membuat gugatan perbuatan melawan hukum dan menyurati Polda Kepri untuk dilakukan penyegelan barang bukti dari Kantor Pengacara Hermanto Manurung & Associates ke Pengadilan Negeri Batam pada Jumat (17/1/2025) dengan Nomor Register Perkara: 21/Pdt.G/2025/PN Btm. (*)

Baca Juga

Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter

Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin

Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi

Ratusan WNA Diduga Pelaku Scam dan Judol Digerebek di Baloi View Batam

redaksi 22/Jan/2025
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar

Editor Oleh: Editor 4/Mei/2026
Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang
Kinerja Dishub Batam Dinilai Sempoyongan, Target Parkir Dipangkas ke Rp 24 Miliar
Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam
Terminal Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak 2022
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?