NewsNow.id, Batam – Proses pemotongan kapal MV CR 6 diduga tetap dilakukan oleh PT Marinatama Gemanusa di shipyard Tanjung Uncang, Kota Batam, meski kapal tersebut sudah dipasangi garis polisi. Kapal yang dilaporkan dicuri dari Malaysia ini sedang menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Batam.
Dilansir BatamNow.com, informasi itu dibenarkan oleh Hermanto Manurung SH sebagai kuasa hukum Yuan Yang Marine Sdn Bhd, pemilik kapal MV CR 6.
“Info hari ini PT Marinatama Gemanusa terus lakukan pemotongan,” katanya kepada, Rabu (22/1/2025).
Pun pada Rabu (15/1) dan Senin lalu (20/1), terekam aktivitas pemotongan menggunakan cutting torch terhadap kapal dengan panjang 93,71 meter, lebar 16,80 meter dan dalam 6,8 meter serta berat 550 MT itu.
Kini terlihat bagian lambung sisi kiri kapal itu nyaris tak ada lapisan besi sebagai dindingnya.
@batamnow Penutuhan atau pemotongan kapal MV CR 6 diduga tetap dilanjutkan oleh PT Marinatama Gemanusa di shipyard di Tanjung Uncang, Batam. Padahal kapal yang disebut dicuri dari Malaysia itu sudah menjadi objek perkara gugatan di Pengadilan Negeri Batam. Informasi itu dibenarkan oleh Hermanto Manurung SH sebagai kuasa hukum Yuan Yang Marine Sdn Bhd, pemilik kapal MV CR 6. "Info hari ini PT Marinatama Gemanusa terus lakukan pemotongan," katanya kepada BatamNow.com, Rabu (22/01/2025). Pun pada Rabu (15/01) dan Senin lalu (20/01), terekam aktivitas pemotongan menggunakan cutting torch terhadap kapal dengan panjang 93,71 meter, lebar 16,80 meter dan dalam 6,8 meter serta berat 550 MT itu. Kini terlihat bagian lambung sisi kiri kapal itu nyaris tak ada lapisan besi sebagai dindingnya. Baca beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypage #batam
♬ original sound – BatamNow.com
Pemasangan garis polisi (police line) pada MV CR 6 dilakukan, Jumat (17/1), setelah kuasa hukum pihak pemilik kapal menyurati Polda Kepri agar dilakukan penyegelan.
Hermanto memastikan kliennya memiliki dokumen resmi dan valid atas kepemilikan kapal MV CR 6 dan akan dibuktikan di pengadilan.
Tapi sangat disayangkan, pihak PT Marinatama Gemanusa dengan leluasa melakukan pemotongan barang bukti MV CR 6 yang masih berstatus Quo, tanpa adanya putusan Pengadilan Negeri.
Kuasa hukum pemilik kapal telah membuat gugatan perbuatan melawan hukum dan menyurati Polda Kepri untuk dilakukan penyegelan barang bukti dari Kantor Pengacara Hermanto Manurung & Associates ke Pengadilan Negeri Batam pada Jumat (17/1/2025) dengan Nomor Register Perkara: 21/Pdt.G/2025/PN Btm. (*)