Newsnow.id, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan akan turun langsung ke Batam menyelesaikan polemik 914 kontainer limbah elektronik (e-waste) impor asal Amerika Serikat yang masuk ke Batam sejak September 2025.
“Saya sudah dengar masalah itu. Tentu saya akan beri atensi untuk segera mengatasinya,” kata Jumhur di Jakarta, Jumat (1/5/2026) malam.
Ia menegaskan tidak akan mentolerir adanya pelanggaran, termasuk jika ditemukan keterlibatan aparat pemerintah.

“Kita akan lihat masalahnya secara komprehensif. Bila ada oknum pemerintah yang coba ‘bermain-main’, tentu akan diambil tindakan tegas.
Tapi kalau ulah swasta, maka perlu dilihat sanksi apa yang bisa diberikan. Akan saya tuntaskan masalah tersebut,” ujarnya.

“Pasti, saya akan ke sana (Batam) untuk memastikan masalahnya selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menyatakan ratusan kontainer tersebut terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) masuk dari Amerika ke Batam
Gakkum bahkan sempat memerintahkan seluruh limbah untuk dire-ekspor. Namun, kebijakan tersebut tidak berjalan konsisten
Sesuai perintah undang undang setiap limbah B3 dari luar negri dilarang masuk ke Indonesia.

Kasus impor limbah ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Meski ancaman hukum berat, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Namun ratusan kontiner limbah elektronik tersebut sudah dikeluarkan dari pelabuhan Batu Ampar Batam yang diduga melanggar undang undang lingkungan

Penanganan Gagkkum LH Berbalik Arah
Kasus yang mencuat sejak September 2025 awalnya ditangani melalui jalur penegakan hukum pidana oleh KLH.
Namun sejak Maret 2026, penanganan beralih ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kemenko kemudian membentuk Satgas Penanganan Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Pelabuhan Batu Ampar dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk BP Batam.
Peralihan ini dinilai mengubah pendekatan dari penegakan hukum pidana menjadi administratif. Dari perintah reekspor menjadi dilegalkan masuk kawasan industri Batam
Hanya 98 Dire-ekspor, 814 Keluar dari Pelabuhan
Dari total 914 kontainer, hanya 98 yang klaim dire-ekspor ke negara asal. Sementara sekitar 814 kontainer lainnya justru dikeluarkan dari pelabuhan dan dikembalikan ke pihak importir.
Kontainer tersebut kemudian diarahkan ke fasilitas pengolahan limbah B3 milik PT Desa Air Cargo (DCA) di Kabil, Batam, dengan alasan untuk pemeriksaan lanjutan.
Namun hingga kini, tidak ada transparansi mengenai hasil pemeriksaan maupun mekanisme pengolahan limbah tersebut.
Tiga Perusahaan Importir Disorot
Kasus ini juga menyeret tiga perusahaan importir sekaligus pengelola limbah, yakni:
PT Esun International Utama Indonesia
PT Logam Internasional Jaya
PT Batam Battery Recycle Industries
Ketiganya yang juga perusahan daur ulang limbah diduga terlibat dalam impor limbah elektronik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup.
Desakan Publik Menguat
Desakan agar kasus ini dibuka kembali menguat dari publik dan aktivis lingkungan di Batam.
Mereka meminta Menteri LH yang baru segera mengambil langkah tegas jika turun ke Batam
Desakan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet pada 27 April 2026, menggantikan Hanif Faisol Nurofiq.
Para pemerhati menilai penanganan sebelumnya tidak transparan dan cenderung menyimpang dari jalur hukum.
“Kasus 914 kontainer ini sarat kejanggalan dan harus dibuka kembali secara terang,” ujar Arifin Eng, pemerhati lingkungan di Batam.
Ujian Penegakan Hukum Lingkungan
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi Jumhur Hidayat dalam menegakkan hukum lingkungan.
Perbedaan perlakuan terhadap kontainer dengan jenis limbah serupa, perubahan kebijakan, serta minimnya transparansi memunculkan pertanyaan publik dugaan penanganan yang melenceng
Kini, perhatian dan harapan masyarakat Batam tertuju pada langkah Menteri LH Jumhur Hidayat, yang menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara menyeluruh.(R)

