Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Praktik Sunat BBM di SPBU Kota Batam, Kemendag: Tindak Tegas Pasti Merugikan Konsumen
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Praktik Sunat BBM di SPBU Kota Batam, Kemendag: Tindak Tegas Pasti Merugikan Konsumen

Oleh: redaksi Terbit: 7/Mar/2023
SPBU CODO di tepi Jalan Letjend Suprapto (seberang Puskopkar), Sagulung, Kota Batam, masih ditutup hingga Rabu (22/2/2023). [Foto: NewsNow.id]

NewsNow.id, Jakarta – Kecurangan yang terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah pasti merugikan masyarakat yang menjadi konsumennya. Itu jelas tertera pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Seperti yang terjadi di SPBU CODO di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, di mana terjadi kecurangan lewat nozzle pompa entah sudah berapa lama dilakukan.

“Ya pasti merugikan konsumen. Tentu ada langkah-langkah atau sanksi yang harus diberikan terhadap SPBU dimaksud,” kata Direktur Tata Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Tommy Andana SIP, di Jakarta, dikutip BatamNow.com, Selasa (7/3/2023).

Hanya saja, Tommy mengatakan, yang bisa menentukan seberapa parah tingkat kecurangan pada SPBU tersebut adalah PPNS dari Direktorat Metrologi. “Nanti PPNS pada Direktorat Metrologi yang akan menilai kecurangan tersebut dan menentukan apa hukumannya,” tukasnya.

Lihat Juga |  Buaya Lepas dari Penangkaran di Kota Batam, dan Tim Gercep

Dia menjelaskan, untuk pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan SPBU menjadi kewenangan Petugas atau PPNS di Direktorat Metrologi maupun Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, berdasarkan UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, dari hasil razia yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, 20 Februari lalu, pada SPBU milik Pertamina bernomor 13.294709 yang dioperasikan oleh PT Bintan Maju Bersama tersebut ditemukan 12 nozzle pada dispenser pompa di SPBU CODO itu melebihi batas toleransi setelah dilakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).

Aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, jelas Gustian, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen. Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.

Lihat Juga |  Presiden Jokowi Lantik Menkominfo, 5 Wamen dan 2 Anggota Wantimpres

Diperkirakan kecurangan SPBU CODO itu telah merugikan konsumen hingga Rp 75 juta per bulan. Sementara denda yang dikenakan sebesar Rp 17,4 juta. Kini, SPBU di Sagulung tersebut ditutup terhitung sejak 20 Februari hingga 31 Maret 2023.

Sedangkan terkait kemungkinan dijerat pidana, masih menunggu keputusan Direktorat Metrologi Legal & Dirjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI yang telah disurati oleh Kepala Disperindag Kota Batam Dr H Gustian Riau SE MSi. (RN)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 7/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?