Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Tim Satgas Dibentuk, 844 Kontainer Limbah B3 Overstay di Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
11/Apr/2026
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
10/Apr/2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
10/Apr/2026
KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.
10/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Tim Satgas Dibentuk, 844 Kontainer Limbah B3 Overstay di Batam

Oleh: Editor Terbit: 12/Mar/2026

Newsnow.id, Batam – Bukan hanya WNA saja yang overstay di Batam, limbah impor pun overstay juga.

Sebanyak 844 kontainer diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) impor masih menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, setelah melebihi batas waktu 30 hari untuk re-ekspor.

Kontainer ini sebelumnya dilaporkan pertama kali oleh NGO internasional Basel Action Network (BAN) pada Agustus 2025.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea dan Cukai (BC) Batam, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan kepada Newsnow.id dari total kontainer yang tertahan, baru 70 kontainer yang telah dire-ekspor ke negara asal sejak Januari 2026.

Re-ekspor dilakukan atas perintah Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena limbah B3 dilarang masuk ke Indonesia sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lihat Juga |  Wow, Pejabat Dirjen Pajak Punya Harta Jumbo Rp98 Miliar dalam Empat Tahun

“Ya, benar, sudah overstaying,” tulis Nugroho melalui WhatsApp, Kamis (12/03/2026).

Ia menambahkan, pemeriksaan kontainer yang tersisa masih menunggu rekomendasi KLH atau DLH/BP KPBPB Batam untuk memastikan kandungan B3, bukan pemeriksaan kepabeanan.

Pemeriksaan Limbah Bukan Tugas BC

Nugroho menjelaskan, penetapan suatu barang sebagai B3 atau non-B3 adalah kewenangan KLH atau DLH jika kewenangan dilimpahkan.

Pernyataan Nugroho sekaligus membantah isu yang beredar di publik seolah Bea Cukai Batam menunda re-ekspor kontainer.

Kasus impor diduga ilegal ini melibatkan tiga perusahaan importir sekaligus perusahaan daur ulang di Batam, yakni: PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).

Lihat Juga |  Erick Thohir Tunjuk Buwas Kembali Jadi Dirut Bulog

Nugroho menambahkan bahwa proses re-ekspor menunggu hasil pemeriksaan Satgas yang dibentuk oleh Kemenko Bidang Perekonomian.

Dan, katanya, hasil pemeriksaan itulah yang akan ditindaklanjuti BC.

Selain itu, NGO internasional Basel Action Network, Nexus3, dan ECOTON melaporkan kondisi kontainer kepada Presiden Prabowo Subianto, mempertanyakan SOP re-ekspor dan sanksi terhadap importir.

Pemerhati lingkungan Batam, Azhari Hamid, M.Eng, menilai kontainer yang menumpuk berpotensi mencemari lingkungan karena mengandung limbah berbahaya.

“KLHK telah memutuskan ketiga importir wajib melakukan re-ekspor. BP Batam seharusnya mengultimatum mereka agar mematuhi keputusan itu,” kata Azhari.

Osman Hasyim, pemerhati lingkungan lainnya, mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh kontainer segera dikembalikan ke negara asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Lihat Juga |  KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena, meskipun importir diduga melanggar UU Lingkungan dengan ancaman sanksi 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar, kontainer tetap menumpuk sementara pemerintah sibuk menangani masalah tersebut.

Sementara para pelaku importasi belum ditindak, meski mengimpor limbah B3 secara ilegal ke Indonesia dan tindakan itu melanggar undang-undang. (Red)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Editor 12/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPolitik

Belanja Pemko Batam dan Pegawai Naik, Setahun setelah Amsakar Achmad dan Li Claudia Memimpin

Editor Oleh: Editor 8/Apr/2026
KPK Sebut Batam Potensi Tinggi Korupsi: 99 Pengaduan Sejak 2023
KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.
Pria Tewas di Tumpukan Sampah Pasar Jodoh
KPK Peringatkan Pejabat Negara Patuh Laporkan Kekayaan: Ini LHKPN Pejabat BP Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?