NewsNow.id, Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras sebesar 10 kilogram per masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras bansos tersebut sudah mulai disalurkan dengan tenggat waktu paling lama akhir Maret 2023.
“Sudah, kita bisa mulai salurkan 10 kilogram per masing-masing penerima. The latest 30 Maret 2023,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/3/2023).
Arif menuturkan, ada 21,3 juta yang tercatat sebagai penerima beras bansos tersebut. Nantinya beras tersebut akan disalurkan selama 3 bulan.
Lalu, apa saja persyaratan yang menerima bansos tersebut?
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bansos itu diberikan, karena memasuki periode Ramadhan dan Idulfitri 2023 akan terjadi peningkatan harga pada pangan dan aneka tarif angkutan.
Airlangga menjelaskan, penerima bansos jelang Ramadhan dan Idul Fitri itu akan dibagikan kepada keluarga miskin yang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
“Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” ujar Menko Airlangga.
Merujuk pada persyaratan penerima PKH, berikut persyaratan penerima beras bansos: