Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Cara Cek Bansos Kemensos 2023 secara Online
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Cara Cek Bansos Kemensos 2023 secara Online

Oleh: redaksi Terbit: 24/Feb/2023
Ilustrasi. [Grafis: CNBC Indonesia]

NewsNow.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali mencairkan beberapa bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu di tahun ini.

Bansos Kemensos yang akan kembali diberikan tahun 2023 yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT), dan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK).

Tahun ini, pemerintah menargetkan sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, 18,8 juta KPM BPNT, dan 96,8 juta penerima bansos PBI JK.

Untuk diketahui, data penerima ketiga bansos tersebut akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Data dalam DTKS ini akan diperbarui setiap bulannya, di mana masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan maupun melaporkan jika terdapat penerima yang tidak sesuai.

Lihat Juga |  Kadin Batam Dipimpin Jadi Rajagukguk Tegaskan Mukota ke-8 Tak Sesuai AD/ART

Lalu, bagaimana cara cek penerima bansos Kemensos 2023?

Cara Cek Bansos Kemensos 2023

Pengecekan bansos Kemensos tahun 2023 bisa dilakukan secara online, dengan cara sebagai berikut:

  1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan wilayah penerima manfaat, yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Masukkan kode captcha yang terterta
  5. Klik tombol Cari Data
  6. Sistem cek bansos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan.

Jika nama yang dicari terdaftar dalam penerima manfaat, akan muncul informasi mengenai bansos apa saja yang akan diterima yang bersangkutan, baik PKH, BPNT, PBI JK, atau bansos lainnya.

Sementara itu, nama yang tidak masuk dalm daftar penerima manfaat bansos, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Lihat Juga |  Sri Mulyani: THR PNS Bisa Dibayar Sesudah Idulfitri

Nah, begitulah cara cek bansos tahun 2023 yang data penerimanya mengacu pada DTKS Kemensos. (*)

Baca Juga

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam

Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer

Empat (4) Kadis Pemko Batam Dilantik Hari Ini

Bagi ASN Prapensiun dan Purnabakti di Inhu, Solusi Masa Tua Berkah

Sumber: Kompas.com
redaksi 24/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?