Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Bakal Lucuti Aset Lukas Enembe, Bersiap Dimiskinkan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Bakal Lucuti Aset Lukas Enembe, Bersiap Dimiskinkan

Oleh: redaksi Terbit: 4/Feb/2023
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe tiba menggunakan kursi roda di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2022). [Foto: Jawa Pos]

NewsNow.id, Jakarta – Satu per satu aset Lukas Enembe bakal dilucuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat ini, tim penyidik KPK terus menelusuri aset-aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan empat saksi, Kamis (2/2/2023) lalu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (4/2/2023).

Lebih jauh Ali Fikri menyebutkan beberapa saksi yang diperiksa yakni, Herman (notaris), Yonater Karomba, Hendrika Josina Sartje Dina Hindom dari swasta yang diperiksa di Polda Papua. Sementara saksi komisaris PT Bintuni Energy Persada, David Manibui diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung.

“Para saksi telah hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE (Lukas Enembe),” ungkap Ali.

Lihat Juga |  PGI Dukung Menag Permudah Syarat Bangun Rumah Ibadah

Dikatakannya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Provinsi Papua, Debora Salossa, Imelda Sun dan Pondiron Wonda (kalangan swasta). “Mereka ini tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan. Namun, pemeriksaan akan dijadwalkan kembali,” ujarnya.

Di sisi lain, dengan tegas Ali Fikri mengingatkan kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening untuk tidak terus-menerus mempersoalkan kesehatan Lukas Enembe. “Sejauh ini ridak ada keluhan tentang kesehatan tersangka LE di rutan,” tandasnya.

Dijelaskan, hasil pemeriksaan tim dokter KPK beberapa waktu lalu juga menyatakan bahwa tidak ada keluhan dari Lukas. Pihaknya juga memberikan obat-obatan yang dibutuhkan hingga membawa Lukas ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk pemeriksaan rutin.

Lihat Juga |  Korban Street Justice, Gayus Lumbuun: "Saya Direndahkan Tidak Menjadi Sampah, Disanjung Tak Mungkin Jadi Rembulan"

“Jangan kesehatan tersangka LE terus menjadi fokus dari kuasa hukumnya. Apalagi kemudian membangun narasi tidak seperti fakta yang ada. Tidak sesuai faktual yang ada bagaimana kondisi kesehatan dari tersangka LE ini,” tukas Ali.

Dia menyarankan, kuasa hukum Lukas sebaiknya memerhatikan persoalan hukum yang dihadapi Lukas. “Penasihat hukum itu sebaiknya fokus saja ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan pasti kami perhatikan,” ujar Ali.

Dalam hal ini, lanjutnya, KPK tidak membeda-bedakan soal penanganan kesehatan para tersangka. Semua tahanan KPK mendapatkan perlakuan yang sama selama berada di dalam rutan. (RN)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah

redaksi 4/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Editor Oleh: Editor 12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?