NewsNow.id, Jakarta – Satu per satu aset Lukas Enembe bakal dilucuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saat ini, tim penyidik KPK terus menelusuri aset-aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan empat saksi, Kamis (2/2/2023) lalu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (4/2/2023).
Lebih jauh Ali Fikri menyebutkan beberapa saksi yang diperiksa yakni, Herman (notaris), Yonater Karomba, Hendrika Josina Sartje Dina Hindom dari swasta yang diperiksa di Polda Papua. Sementara saksi komisaris PT Bintuni Energy Persada, David Manibui diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Para saksi telah hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE (Lukas Enembe),” ungkap Ali.
Dikatakannya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Provinsi Papua, Debora Salossa, Imelda Sun dan Pondiron Wonda (kalangan swasta). “Mereka ini tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan. Namun, pemeriksaan akan dijadwalkan kembali,” ujarnya.
Di sisi lain, dengan tegas Ali Fikri mengingatkan kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening untuk tidak terus-menerus mempersoalkan kesehatan Lukas Enembe. “Sejauh ini ridak ada keluhan tentang kesehatan tersangka LE di rutan,” tandasnya.
Dijelaskan, hasil pemeriksaan tim dokter KPK beberapa waktu lalu juga menyatakan bahwa tidak ada keluhan dari Lukas. Pihaknya juga memberikan obat-obatan yang dibutuhkan hingga membawa Lukas ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk pemeriksaan rutin.
“Jangan kesehatan tersangka LE terus menjadi fokus dari kuasa hukumnya. Apalagi kemudian membangun narasi tidak seperti fakta yang ada. Tidak sesuai faktual yang ada bagaimana kondisi kesehatan dari tersangka LE ini,” tukas Ali.
Dia menyarankan, kuasa hukum Lukas sebaiknya memerhatikan persoalan hukum yang dihadapi Lukas. “Penasihat hukum itu sebaiknya fokus saja ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan pasti kami perhatikan,” ujar Ali.
Dalam hal ini, lanjutnya, KPK tidak membeda-bedakan soal penanganan kesehatan para tersangka. Semua tahanan KPK mendapatkan perlakuan yang sama selama berada di dalam rutan. (RN)