Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: IPW: Diduga Ada TPPU Dibalik Gratifikasi Wamenkumham
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

IPW: Diduga Ada TPPU Dibalik Gratifikasi Wamenkumham

Oleh: redaksi Terbit: 5/Apr/2023
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. [Foto: Kompas.com]

NewsNow.id, Jakarta – Laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej terus bergulir.

Dengan tegas, Sugeng mempertanyakan biaya jasa hukum sebesar Rp 7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi. “Perlu dipertanyakan itu,” ungkap Sugeng dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Dijelaskan, awalnya EOSH merekomendasikan Yosi sebagai kuasa hukum. Hasil pekerjaan sebagai advokat tersebut lantas ditransfer ke rekening atas nama Yogi Ari Rukmana. Seperti diketahui, Yogi Ari Rukmana adalah asisten pribadi yang melekat pada Wamen yang sekaligus menjabat sebagai bendahara umum di Persatuan Lawn Tennis Indonesia, di mana Edward Omar menjadi Ketua Umumnya.

Lihat Juga |  KPK: Bupati Meranti Pakai Dana Hasil Korupsi untuk Biaya Maju Jadi Cagub Riau

Menurutnya, aliran dana Rp7 miliar tersebut terbilang besar bagi seorang advokat yang reputasinya di publik nyaris tak terdengar. “Kelas Yosi sebagai advokat nyaris tak terdengar. Reputasinya dipublik nyaris tak terdengar,” kata Sugeng.

Dia mengaku, melaporkan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya mendesak KPK menelusuri aliran dana dari rekening Yogi. Kami akan laporkan TPPU Yogi dan Yosi,” tegasnya.

Terkait kasus ini, Yogi Ari Rukmana telah melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) lalu. Dia beralasan, karena namanya disebut menjadi perantara atas uang gratifikasi Rp7 miliar sebagaimana laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (RN)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

redaksi 5/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?