NewsNow.id, Jakarta – Laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej terus bergulir.
Dengan tegas, Sugeng mempertanyakan biaya jasa hukum sebesar Rp 7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi. “Perlu dipertanyakan itu,” ungkap Sugeng dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dijelaskan, awalnya EOSH merekomendasikan Yosi sebagai kuasa hukum. Hasil pekerjaan sebagai advokat tersebut lantas ditransfer ke rekening atas nama Yogi Ari Rukmana. Seperti diketahui, Yogi Ari Rukmana adalah asisten pribadi yang melekat pada Wamen yang sekaligus menjabat sebagai bendahara umum di Persatuan Lawn Tennis Indonesia, di mana Edward Omar menjadi Ketua Umumnya.
Menurutnya, aliran dana Rp7 miliar tersebut terbilang besar bagi seorang advokat yang reputasinya di publik nyaris tak terdengar. “Kelas Yosi sebagai advokat nyaris tak terdengar. Reputasinya dipublik nyaris tak terdengar,” kata Sugeng.
Dia mengaku, melaporkan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saya mendesak KPK menelusuri aliran dana dari rekening Yogi. Kami akan laporkan TPPU Yogi dan Yosi,” tegasnya.
Terkait kasus ini, Yogi Ari Rukmana telah melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) lalu. Dia beralasan, karena namanya disebut menjadi perantara atas uang gratifikasi Rp7 miliar sebagaimana laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (RN)