Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: IPW: Diduga Ada TPPU Dibalik Gratifikasi Wamenkumham
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

IPW: Diduga Ada TPPU Dibalik Gratifikasi Wamenkumham

Oleh: redaksi Terbit: 5/Apr/2023
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. [Foto: Kompas.com]

NewsNow.id, Jakarta – Laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej terus bergulir.

Dengan tegas, Sugeng mempertanyakan biaya jasa hukum sebesar Rp 7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi. “Perlu dipertanyakan itu,” ungkap Sugeng dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Dijelaskan, awalnya EOSH merekomendasikan Yosi sebagai kuasa hukum. Hasil pekerjaan sebagai advokat tersebut lantas ditransfer ke rekening atas nama Yogi Ari Rukmana. Seperti diketahui, Yogi Ari Rukmana adalah asisten pribadi yang melekat pada Wamen yang sekaligus menjabat sebagai bendahara umum di Persatuan Lawn Tennis Indonesia, di mana Edward Omar menjadi Ketua Umumnya.

Lihat Juga |  Pejabat Publik Rangkap Jabatan, ICW: Potensi Korupsi Besar

Menurutnya, aliran dana Rp7 miliar tersebut terbilang besar bagi seorang advokat yang reputasinya di publik nyaris tak terdengar. “Kelas Yosi sebagai advokat nyaris tak terdengar. Reputasinya dipublik nyaris tak terdengar,” kata Sugeng.

Dia mengaku, melaporkan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya mendesak KPK menelusuri aliran dana dari rekening Yogi. Kami akan laporkan TPPU Yogi dan Yosi,” tegasnya.

Terkait kasus ini, Yogi Ari Rukmana telah melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) lalu. Dia beralasan, karena namanya disebut menjadi perantara atas uang gratifikasi Rp7 miliar sebagaimana laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (RN)

Baca Juga

BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

redaksi 5/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?