Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kuasa Hukum Helmut Hermawan Ungkap Kronologi Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kuasa Hukum Helmut Hermawan Ungkap Kronologi Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Oleh: redaksi Terbit: 16/Mar/2023
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. [Foto: Kompas.com]

NewsNow.id – Kuasa Hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rusdianto, membeberkan kronologi dugaan permintaan dana Rp 7 miliar terhadap kliennya oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenhumkam) Edward Omar Sharif Hiariej dan dua asisten pribadinya.

Dilansir dari Tempo.co, Rusdi mengatakan awalnya pihak PT CLM meminta waktu untuk konsultasi soal permasalahan yang dialami Helmut Hermawan yang tengah bermasalah dengan pihak ZAS. ZAS saat ini sebagai direktur utama PT CLM yang baru.

“Saat itu Pak Wamen membawa sekaligus dua orang asprinya di dalam pertemuan, nah dua asprinya itu juga hadir di dalam satu ruangan,” kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3/2023).

Rusdi menyebut saat itu Wamenkumham Edward, yang kerap disapa Eddy, mengatakan mengamanatkan persoalan PT CLM kepada dua orang asisten pribadi yang dianggap sebagai orang kepercayaannya.

“Nah, pada saat itu konon tersebutlah angka sebagai biaya,” ujar Rusdi.

Menurutnya, biaya tersebut muncul dari pihak Wamenkumham, namun ia tidak tahu peruntukan uang tersebut. Rusdi mengatakan jumlah dana yang diminta senilai Rp 7 miliar diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.

Lihat Juga |  Kasus Rempang: BP Batam, Walkot Batam, Sampai Presiden Jokowi Digugat ke PN Jaksel

“Sampailah Rp 7 miliar yang semuanya diberikan melalui afiliasinya Pak Wamen,” ujar dia.

Pemberian pertama sejumlah Rp 2 miliar melalui rekening. Pemberian kedua sebesar Rp 2 miliar lewat rekening. Kemudian yang ketiga berjumlah Rp 3 miliar tunai dalam bentuk mata uang asing.

“Uang tunai itu diserahkan di ruangan asistennya itu, asprinya,” ujar dia.

Rusdi mengatakan alasan kliennya mengabulkan permintaan Wamenkumham Eddy karena ia sangat menghormatinya. Sehingga, kata Rusdi, kliennya takut dianggap tidak sopan dan terkesan tidak menghargai jika tidak memberikannya.

“Walaupun sebenarnya klien kami sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik,” kata dia.

Meski uang Rp 7 miliar telah diberikan, ternyata masalah yang dihadapi oleh Helmut Hermawan tidak selesai. Salah satunya adalah pengurusan administrasi di Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum).

Akibat gagal mengurus perizinan di Ditjen AHU, Rusdi mengatakan kliennya kehilangan perusahaan dan diambil alih oleh pihak ZAS. “Karena diambil sama lawan, akhirnya akta kita yang terdaftar itu dikeluarkan dan akta lawan yang masuk. Maka akan secara formalitas kita dianggap tidak terdaftar kan,” katanya.

Dengan tidak terdaftarnya pengajuan yang dilakukan oleh kliennya, mengakibatkan seluruh akta yang pernah dilahirkan saat masih terdaftar di AHU menjadi ilegal. “Konsekuensinya mengakibatkan seluruh akta yang pernah dilahirkan ketika kita terdaftar di AHU itu menjadi 10 laporan pidana,” tutur dia.

Lihat Juga |  Genap Seabad, MATAKIN Marathon Gelar Acara Hingga Oktober 2023

Padahal, Rusdi menyebut awalnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kliennya. Pihak ZAS memasukkan pengajuan perizinan sehingga akta milik Helmut dinyatakan ilegal.

“Padahal prosesnya di Ditjen AHU sangat ajaib,” kata dia.

Rusdi meyakini adanya indikasi kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya yaitu Helmut Hermawan. Ia meminta agar kepolisian bersikap netral dan tidak memproses berbagai laporan pidana kepada kliennya karena dirinya sedang mengajukan perbuatan perdata.

“Jadi sesuai dengan aturan perundangan maka pidananya harus dihentikan dulu menunggu perkara perdatanya inkrah. Untuk diketahui, saat ini kami sedang mengajukan gugatan keperdataan dan gugatan Tata Usaha Negera,” katanya.

Wamenkumham Eddy tidak menjawab pertanyaan Tempo soal tuduhan pertemuan atau aliran dana kepada dirinya atau dua asisten pribadinya. Ia mengatakan akan memberikan penjelasan setelah klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham.

“Akan ada penjelasan ke publik setelah klarifikasi ke KPK dan Itjen Kemenkumham,” kata Eddy dalam pesan tertulis kepada Tempo, Kamis (16/3).

Lihat Juga |  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H pada 23 Maret, Ketum: Jika Terjadi Perbedaan Jangan Dijadikan Sumber Perpecahan

Sebelumnya, salah satu asisten pribadi Wamenkumham, Yosi Andika Mulyadi, mengadukan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan tersebut didasari atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sugeng terhadap dirinya.

“Kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW,” kata Yosi melalui keterangan tertulis pada Rabu (15/3).

Terkait pelaporan Sugeng ke KPK soal kasus ini, Rusdi menghormati langkah Ketua IPW sebagai pengawas penegakan hukum. “Kami menghormati tindakan IPW untuk melaporkan ke KPK karena hal tersebut adalah tupoksi IPW sebagai pengawas penegakan hukum,” kata Rusdi.

Sebelumnya, Sugeng melaporkan Wamenkumham Edward Hiariej kepada KPK atas dugaan gratifikasi pada 15 Maret kemarin. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus konflik kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Sugeng mengatakan Eddi Hiariej diduga menerima uang senilai Rp 7 miliar melalui dua asistennya bernama Yosi Andik Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. (*)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

redaksi 16/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwa

BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Editor Oleh: Editor 27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?