Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Lakukan Tindakan Asusila
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Cegah Perpecahan, Warga Demak di Batam Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Bersama Polda Kepri
30/Okt/2026
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
23/Okt/2026
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
22/Okt/2026
Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar
22/Okt/2026
Terdakwa Kera
22/Okt/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Lakukan Tindakan Asusila

Oleh: redaksi Terbit: 3/Jul/2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).[Foto: KOMPAS.com/ NICHOLAS RYAN ADITYA]

NewsNow.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).

Dilansir Kompas.com, sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Lihat Juga |  Kartel dan Monopoli Diduga Penyebab Kenaikan Biaya Pengiriman Kontainer 2021-2023

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban.

Lihat Juga |  Lukas Enembe Tiba di KPK Sore Ini, Acungkan Jempol dengan Kondisi Tangan Terborgol

“Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah “perbuatan asusila” yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak. (*)

Baca Juga

Cegah Perpecahan, Warga Demak di Batam Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Bersama Polda Kepri

Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri

DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Terdakwa Kera

redaksi 3/Jul/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?