NewsNow.id, Batam – Biaya pengiriman peti kemas (kontainer) dari Batam ke Singapura, diam-diam konsisten naik dalam dua tahun terakhir tanpa diketahui sebab pastinya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid menduga kenaikan biaya kirim kontainer sejak 2021 itu ulah kartel dan praktik monopoli.
“Diduga masih masalah klasik, yaitu dikuasainya usaha forwarding oleh pengusaha Singapura. Ada dugaan kartel, monopoli,” terang Rafki, dilansir dari BatamNow.com, Selasa (4/7/2023).
Rafki yang juga pengusaha ini menginginkan Pelabuhan Kargo Batu Ampar beroperasi dengan efisien dan bebas dari segala macam bentuk kartel atau monopoli harga yang bisa mematikan minat investasi di Batam. “Pak Menko harus turun tangan membenahi pelabuhan ini,” pintanya.
Informasinya, biaya pengiriman kontainer ukuran 20 feet pada tahun 2021 sebesar USD 470, lalu naik 6 persen menjadi USD 500 pada tahun 2022. Kemudian naik lagi tahun ini sebesar 14 persen menjadi USD 570.
Sementara biaya pengiriman kontainer 40 feet dari harga USD 665 pada 2021 naik 8 persen menjadi USD 720. Lalu naik 11 persen menjadi USD 800 pada 2023.
Rafki menyayangkan kala BP Batam sebagai regulator di pelabuhan tak bisa menjelaskan faktor penyebab kenaikan biaya pengiriman oleh perusahaan forwarder ini dalam dua tahun belakangan.
“Ini nggak bisa dijelaskan. BP Batam selaku regulator nggak bisa menjelaskan kenapa bisa ada kenaikan begitu,” tukasnya.
BP Batam terkesan gagap saat menjelaskan penyebab kenaikan biaya pengiriman kontainer ke Singapura. “Mereka hanya bisa mengira-ngira ‘Oh mungkin karena forwarder yang menaikkan’. Kita tahu bahwa forwarder ini adalah rata-rata perusahaan Singapura,” tambahnya.
Kalaupun pihak forwarder yang menaikkan harga pengiriman kontainer, Rafki berpendapat BP Batam seharusnya berperan aktif mencari faktor penyebab dan memberikan win-win solution sehingga tidak berdampak buruk bagi iklim investasi di Batam.
“Kalau memang forwarder yang menaikkan, mereka jangan seenaknya saja menaikkan yang bisa membunuh investasi di Batam. Sehingga BP Batam tidak boleh menyampaikan tidak tahu, seharusnya tahu dan mengklarifikasi ke mereka kenapa dinaikkan,” imbuhnya.
Anehnya lagi, para pengusaha bahkan tidak diberitahu perincian tarif pengiriman kontainer yang dikenakan oleh forwarder itu.
“Ketika diminta rincian, alasannya nggak bisa diberikan, hanya gelondongan saja. Sehingga di sini tadi kita juga minta BP Batam supaya membuat aturan kalau memang mereka mengenakan tarif ya harus di-breakdown apa saja tarifnya itu dan bagian-bagian mana yang naik dan kenapa harus naik. Itu tugasnya BP Batam untuk mengawasi dan meregulasi itu, jangan dibiarkan,” sarannya.
Kenaikan biaya pengiriman kontainer Batam-Singapura dalam dua tahun belakangan juga, menurut Rafki, bertolak belakang dengan kondisi perekonomian yang membaik.
“Sementara kita tahu saat ini harga minyak itu sedang turun. Harusnya biaya minyak (BBM) mereka juga turun. Kemudian lagi saat ini permintaan terhadap kontainer itu sedang tinggi-tingginya sehingga tidak ada lagi kontainer kosong yang harus disimpan di pelabuhan dan menimbulkan biaya. Ini yang terjadi malah dinaikkan. Seharusnya dilakukan penurunan tarif sesuai dengan kondisi perekonomian sekarang ini,” ucapnya.
15 Juli, BP Batam Naikkan Tarif Bongkar Muat Kontainer
Terkait biaya pengiriman kontainer Batam-Singapura yang naik dalam dua tahun itu disampaikan asosiasi pengusaha saat menghadiri sosialisasi kenaikan tarif bongkar muat peti kemas per 15 Juli 2023, di Ruang Presentasi Gedung Marketing Center BP Batam, Senin (03/07) siang.
Sebagai contoh tarif baru, jasa Container Handling Charge (CHC) untuk peti kemas Full Container Load (FCL) ukuran 20 Feet isi, akan menjadi Rp 603.000 per boks dari sebelumnya Rp 384.300 per boks, naik 56,9 persen.
Rafki menjelaskan, sosialisasi itu juga berkaitan dengan pengoperasian Ship to Shore (STS) crane milik BP Batam di Pelabuhan Batu Ampar.
Tapi lagi-lagi, BP Batam tidak bisa menggambarkan dampak kenaikan tarif bongkar muat peti kemas ke biaya pengiriman secara keseluruhan ke luar negeri.
“Apakah tarifnya akan naik atau turun? Karena bisa saja tarif bongkar muatnya dinaikkan, tetapi biayanya bisa turun kalau kontainer yang diangkut itu cepat dan lebih banyak. Sehingga bisa saja tarif secara keseluruhan turun. Nah ini yang nggak bisa dipaparkan oleh BP Batam,” jelasnya.
Adapun sosialisasi itu mengundang Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI), Ketua INSA DPC Batam, Ketua APBMI DPC Batam, Ketua ALFI Perwakilan Batam, Ketua ISAA DPC Batam, Ketua Koperasi TKBM Batam, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Ketua Koordinator Wilayah Batam dan Karimun Himpunan Kawasan Industri (HKI), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam.
Seperti diberitakan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Kepri serta Apindo Batam menolak rencana kenaikan tarif bongkar muat kontainer oleh BP Batam itu.
Ketua Kadin Kepri Akhmad Ma’ruf Maulana bahkan berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tarif baru itu diterapkan. “Kalau memang itu dipaksakan maka kita bersama Apindo akan PTUN-kan,” kata Ma’ruf, Senin (03/07).
Informasi diperoleh, selain Kadin Kepri dan Apindo Batam, asosiasi lainnya seperti Himpunan Kawasan Industri (HKI), Batam Shipyard and Offshore Assosiation (BSOA) dan Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) juga menolak rencana kenaikan tarif bongkar muat kontainer oleh BP Batam. (*)