Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Begini Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Khusus Volta, Gesits, dan Selis
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Begini Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Khusus Volta, Gesits, dan Selis

Oleh: redaksi Terbit: 14/Mar/2023
Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. [Foto: Antara]

NewsNow.id – Mulai 20 Maret 2023, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian sepeda motor listrik bertenaga baterai.

Berikut adalah syarat dan cara dapat subsidi motor listrik sebanyak Rp 7 juta.

Untuk membantu masyarakat membeli sepeda motor elektronik, pemerintah pun menawarkan dua program bantuan. Yang pertama dikhususkan bagi yang ingin membeli unit kendaraan baru, sedangkan program kedua bisa diperoleh bagi masyarakat yang ingin mengonversi motor berbahan dasar BBM ke motor listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang akan menerima subsidi. Selain itu, produsen motor listrik adalah perusahaan yang juga menerima bantuan pemerintah.

Lihat Juga |  Sah, Motor dan Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB

“Calon pembeli datang ke dealer. Lalu, dealer memeriksa NIK pada KTP di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek memang berhak, pembeli akan langsung dapat potongan harga Rp 7 juta,” ujar Agus dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada Senin (6/3/2023).

Agus menjelaskan, calon konsumen harus mendatangi diler yang menjual kendaraan listrik subsidi dan memenuhi persyaratan. Menurut dia, dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP.

“Bila dirasa pantas mendapatkan bantuan, maka harga langsung dipotong Rp 7 juta di tempat. Selanjutnya, himpunan bank milik negara (Himbara) akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen,” kata Agus.

Lihat Juga |  Mabes Polri dan Kompolnas Sepakat: DPO Thedy Johanis Harus Jadi Perhatian Ekstra Polisi

“Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari KTP pembeli. Tujuannya untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan,” ujarnya.

Jika lolos pengecekan tersebut maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga. Dealer yang akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.

“Lalu bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen,” kata Agus.

Agus menekankan bahwa bantuan subsidi kendaraan listrik pada dasarnya diberikan kepada produsen. Pemerintah beralasan agar hal itu mudah untuk dikontrol.

“Jadi ada beberapa lembaga yg memang terlibat dalam skema ini tentu kami sendiri di Kemenperin, Kemenkeu, produsen, dealership, verifikator, bank himbara. Itu beberapa institusi yang terlibat dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian mobil listrik,” kata dia.

Lihat Juga |  Setara Institute Sebut MK Bukan Pelegalisasi Trah Jokowi

Di samping itu, produsen kendaraan listrik pun wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen untuk mendapatkan hak mengikuti skema subsidi ini. Saat ini hanya ada tiga merek sepeda motor, yang sudah memenuhi persyaratan tersebut, yakni Volta, Gesits, dan Selis. (*)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 14/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?