Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: BCA Tolak Ganti Uang Nasabah yang Dicuri Tukang Becak, OJK Beri Komentar
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

BCA Tolak Ganti Uang Nasabah yang Dicuri Tukang Becak, OJK Beri Komentar

Oleh: redaksi Terbit: 25/Jan/2023
Ilustrasi uang. [Foto: net]

NewsNow.id – Belakangan terjadi kasus pencurian uang dari rekening nasabah BCA oleh seorang tukang becak di Surabaya.

Atas pencurian tersebut, BCA menyatakan bahwa uang nasabah yang dicuri tidak akan diganti.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/1/2023), seorang tukang becak bernama Setu di Surabaya, Jawa Timur menguras uang sebanyak Rp 320 juta dari rekening nasabah BCA, Muin Zachry.

Tukang becak ini mengambil uang dengan berpura-pura sebagai Muin dan membawa kartu ATM BCA, buku tabungan, dan KTP korban ke teller kantor cabang BCA Indrapura, Surabaya.

Pelaku berpura-pura menjadi korban lalu menggunakan dokumen tersebut dan meniru tanda tangannya untuk menarik uang sebesar Rp 320 juta dari rekening BCA.

Lihat Juga |  Hidupkan Kembali Pariwisata, Hong Kong Tebar 135 Ribu Tiket Pesawat PP Gratis untuk Warga ASEAN

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap, Setu yang wajahnya mirip korban melakukan pencurian ini atas ajakan Thoha.

Adapun Thoha dan Setu selaku terdakwa dan saksi mata saat ini telah diamankan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengganti kerugian nasabah dalam kasus pencurian tersebut. Hal ini karena kasus terjadi akibat kesalahan korban sendiri.

Menurutnya, korban dalam kasus ini lalai menjaga datanya sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan nasabah.

Lalu, benarkah uang hasil pencurian tukang becak itu tidak bisa korban dapatkan kembali?

OJK Akan Lakukan Pemeriksaan

Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Market Conduct, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito, pihaknya masih akan melakukan pendalaman atas kasus hukum tersebut.

Lihat Juga |  Turis India Kehilangan Barang di Feri Malaysia Tujuan Batam, Dideportasi Sebelum Bisa Melapor

Hal ini dilakukan untuk memperoleh kecukupan informasi dan inti permasalahan dalam peristiwa pencurian uang tersebut.

“Kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut,” jawabnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Sementara itu, pihak OJK juga mengimbau agar setiap konsumen merahasiakan dan menjaga data terkait kepemilikan mereka dalam industri jasa keuangan, misalnya saldo rekening di bank.

“Hal-hal yang bersifat confidental agar dijaga dengan baik,” tambahnya.

Menurutnya, keamanan diperlukan agar dokumen keuangan seorang nasabah tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan konsumen. (*)

Baca Juga

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Sumber: Kompas.com
redaksi 25/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?