Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPU Mau Bolehkan Mantan Napi Jadi Caleg Usai 5 Tahun Keluar Penjara
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPU Mau Bolehkan Mantan Napi Jadi Caleg Usai 5 Tahun Keluar Penjara

Oleh: redaksi Terbit: 8/Mar/2023
Gedung KPU RI. [Foto: detikcom]

NewsNow.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin membolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 jika sudah lima tahun sejak bebas dari penjara.

Dilansir CNNIndonesia.com, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin menyebut hal itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) namun masih menunggu konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

“Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang menegaskan kira-kira pengaturan berkaitan masa jeda lima tahun mantan terpidana, dan ini menjadi penjelas dari situasi yang berbeda dibanding 2019,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin di Kantor KPU, Rabu (8/3/2023).

Afif mengatakan ketentuan itu tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU tersebut sekaligus menyempurnakan PKPU Nomor 20 tahun 2018. Masih akan dibahas dengan DPR sebelum disahkan.

Lihat Juga |  Soal Baju Bekas Impor, Kemenkop UKM Minta E-Commerce Lakukan Take Down dan Blacklist

Pada syarat administrasi, caleg disyaratkan tidak pernah jadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Tidak berlaku bagi terpidana yang melakukan pidana kealpaan dan tindak pidana politik atau suatu perbuatan tindak pidana berupa pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Mantan napi yang ingin menjadi caleg juga harus mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara.

Afif juga menyinggung putusan MK nomor 12/PUU-XIX/2023 yang menyelaraskan syarat serupa bagi bakal calon anggota DPD. Berbeda dengan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tahapan pencalonan anggota DPD telah dimulai sampai tahapan verifikasi faktual.

Lihat Juga |  Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

“Yang menarik soal DPD, di mana syarat pencalonannya sudah dimulai, muncul putusan MK terbaru tentang hal yang sama yang diberlakukan untuk calon DPD. Tentu harus ada penyesuaian-penyesuaian,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan kondisi yang disoroti dalam PKPU ini terkait dengan putusan MK. Selain itu, rancangan PKPU baru itu juga menyoroti soal hal-hal teknis pendaftaran Caleg 2024.

“Hal-hal lain yang sifatnya teknis, karena kami memiliki kewenangan atributif dalam melakukan pengaturan yang sifatnya prosedural tanpa harus melampaui peraturan perundang-undangan,” kata Idham.

Idham mengatakan rangkaian rancangan PKPU terkait pengajuan bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota masih panjang. KPU, lanjutnya, masih harus berkonsultasi dengan DPR.

Lihat Juga |  Peneliti dan Koalisi Sipil: Selama Ini Indonesia Termakan Propaganda Rusia

“Finalnya setelah kami melaksanakan harmonisasi PKPU. Kapan? Setelah kami mengikuti rapat konsultasi dengan DPR sebagaimana perintah dalam Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 2017,” ujarnya. (*)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 8/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?