Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPU Mau Bolehkan Mantan Napi Jadi Caleg Usai 5 Tahun Keluar Penjara
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPU Mau Bolehkan Mantan Napi Jadi Caleg Usai 5 Tahun Keluar Penjara

Oleh: redaksi Terbit: 8/Mar/2023
Gedung KPU RI. [Foto: detikcom]

NewsNow.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin membolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 jika sudah lima tahun sejak bebas dari penjara.

Dilansir CNNIndonesia.com, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin menyebut hal itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) namun masih menunggu konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

“Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang menegaskan kira-kira pengaturan berkaitan masa jeda lima tahun mantan terpidana, dan ini menjadi penjelas dari situasi yang berbeda dibanding 2019,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin di Kantor KPU, Rabu (8/3/2023).

Afif mengatakan ketentuan itu tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU tersebut sekaligus menyempurnakan PKPU Nomor 20 tahun 2018. Masih akan dibahas dengan DPR sebelum disahkan.

Lihat Juga |  KPK Pamerkan Uang Rp 81,9 Miliar Kasus TPPU Lukas Enembe

Pada syarat administrasi, caleg disyaratkan tidak pernah jadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Tidak berlaku bagi terpidana yang melakukan pidana kealpaan dan tindak pidana politik atau suatu perbuatan tindak pidana berupa pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Mantan napi yang ingin menjadi caleg juga harus mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara.

Afif juga menyinggung putusan MK nomor 12/PUU-XIX/2023 yang menyelaraskan syarat serupa bagi bakal calon anggota DPD. Berbeda dengan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tahapan pencalonan anggota DPD telah dimulai sampai tahapan verifikasi faktual.

Lihat Juga |  Polda Kepri Pecat Empat Bintara Dengan Tidak Hormat

“Yang menarik soal DPD, di mana syarat pencalonannya sudah dimulai, muncul putusan MK terbaru tentang hal yang sama yang diberlakukan untuk calon DPD. Tentu harus ada penyesuaian-penyesuaian,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan kondisi yang disoroti dalam PKPU ini terkait dengan putusan MK. Selain itu, rancangan PKPU baru itu juga menyoroti soal hal-hal teknis pendaftaran Caleg 2024.

“Hal-hal lain yang sifatnya teknis, karena kami memiliki kewenangan atributif dalam melakukan pengaturan yang sifatnya prosedural tanpa harus melampaui peraturan perundang-undangan,” kata Idham.

Idham mengatakan rangkaian rancangan PKPU terkait pengajuan bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota masih panjang. KPU, lanjutnya, masih harus berkonsultasi dengan DPR.

Lihat Juga |  Demo Soal Air Warga Tanjung Sengkuang: Ada Keanehan, Tapi Case Close

“Finalnya setelah kami melaksanakan harmonisasi PKPU. Kapan? Setelah kami mengikuti rapat konsultasi dengan DPR sebagaimana perintah dalam Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 2017,” ujarnya. (*)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

redaksi 8/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?