NewsNow.id, Jakarta – Penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail, pengacara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI mendapat sorotan tajam dari Prof Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
Dengan tegas Otto Hasibuan mengatakan bahwa advokat dalam menjalankan profesinya memiliki hak imunitas, tidak bisa dituntut perdata dan pidana. “Tidak bisa aparat penegak hukum (APH) sembarangan menggeledah kantor advokat,” tegas Otto Hasibuan, di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Dia mengatakan, jangan langsung dikesankan advokat menghalangi penyidikan. Sebab, tugas advokat pada hakikatnya adalah melakukan pembelaan kepada klien. “Hal ini kerap diartikan menghalang-halangi aparat hukum. Membela klien adalah tugas advokat agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan,” tukasnya.
Diakuinya, saat ini ada tren sejumlah advokat dikenai pidana dan dianggap menghalangi penyidikan, baik di kejaksaan atau KPK. “Ini menjadi isu sentral di kalangan advokat. Mereka meminta saya untuk memperjuangkan jangan sampai ada kesalahan di dalam penanganan perkara seperti itu,” seru Otto.
Diakuinya, bisa saja advokat terlibat secara pidana, tapi itu pun aparat harus berhati-hati menerapkan pasal tersebut. “Tapi jangan dikesankan kalau advokat seolah-olah telah menghalang-halangi penyidikan. Jadi jangan asal geledah saja dan menganggap advokat telah menghalang-halangi penyidikan suatu perkara,” tandasnya.
Ditegaskannya, advokat memang harus terdepan membela kliennya. Apalagi bila ada hal berlebihan yang disangkakan terhadap seseorang (klien). Tapi bukan lantaran begitu, lantas hak advokat dihilangkan dan dianggap menghalangi penyidikan. “Bila itu dilakukan akan membuat para pengacara menjadi ketakukan nantinya,” cetusnya.
Dicontohkan, ada klien dibentak oleh penyidik, ditekan penyidik, maka advokat pasti harus menghalangi. Nah, apakah hal tersebut dianggap jadi menghalangi penyidikan? “Saya berharap melalui acara ini, saya berpesan ke seluruh aparat penegak hukum agar berhati-hati dengan pasal menghalangi penyidikan,” ungkapnya.
Prof Otto meminta, “Jangan sampai advokat dimarjinalkan dan haknya dihilangkan, sehingga mereka takut membela para pencari keadilan. Ini akan jadi preseden buruk kepada penegak hukum”.
Dia menambahkan, sekarang pihaknya sering berdiskusi tentang ini dan menjalin kerja sama dengan aparat agar penerapan pasal ini jangan disalahgunakan. “Advokat juga memiliki hak imunitas, tidak bisa dituntut perdata dan pidana. Ini perlu pemahaman bersama,” imbuhnya.
Prof Otto menyerukan agar insiden penggeledahan di kantor Maqdir Ismail, tidak terulang lagi karena advokat pun perlu dilindungi perannya.
“Tidak boleh kantor advokat digeledah, karena ia dilindungi dalam menjalankan tugas profesinya. Termasuk pemanggilan advokat yang berkaitan dengan rahasia jabatan. Kalau ada lawyer menangani perkara dan mau diperiksa ini kan nanti kita disangka membocorkan rahasia. Kalau tidak mau, penyidiknya marah. Ini harus dibicarakan bersama dan aparat penegak hukum lain juga harus memahami profesi advokat,” pungkasnya. (RN)