Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kekayaan Cen Sui Lan Belum Tampak di e-LHKPN 2025 Ditengah Sorotan Rp293 Miliar, Ada Apa?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
14/Apr/2026
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
11/Apr/2026
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
10/Apr/2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
10/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kekayaan Cen Sui Lan Belum Tampak di e-LHKPN 2025 Ditengah Sorotan Rp293 Miliar, Ada Apa?

Oleh: Editor Terbit: 2/Apr/2026
Bupati Natuna; Cen Sui Lan

NewsNow.id – Mulai Hari Rabu, 1 April dan Kamis, 2 April 2026 belum tampak berapa kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan di e-LHKPN 2025 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut menimbulkan tanya tanya besar, mengingat politisi Partai Golkar itu tengah disorot publik gegara lonjakan harta yang melangit hanya dalam tempo setahun.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Selasa, 31 Maret 2026, sebagai batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Cen Sui Lan menjadi sorotan lantaran dalam e-LHKPN 2023 total hartanya Rp1,1 miliar, sementara di e-LHKPN 2024 meroket menjadi Rp293 miliar.

Publik pun penasaran berapa kekayaan Cen Sui Lan di LHKPN 2025?

Dari penelusuran terkini NewsNow.id di laman LHKPN KPK per 2 April 2026, terakhir Cen Sui Lan menyerahkan LHKPN pada Desember 2025 (periodik 2024). Artinya, untuk tahun 2026 (periodik 2025) LHKPN Cen Sui Lan belum dirilis hingga batas waktu yang ditentukan KPK.

Lihat Juga |  5 Tips Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, sudah menegaskan bahwa LHKPN tidak saja kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator nyata transparansi dan akuntabilitas atas jabatan publik yang diemban oleh seorang Penyelenggara Negara (PN).

Sebagai instrumen pencegahan korupsi, sambungnya, LHKPN memiliki fungsi strategis dalam membuka akses kontrol publik. Melalui pelaporan berkala—mulai dari awal menjabat, pelaporan tahunan, hingga akhir masa jabatan.

Masyarakat juga dapat memantau potensi konflik kepentingan serta mengidentifikasi indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar,” kata Budi Prasetyo.

Ketidakwajaran

Ketidakwajaran harta Cen Sui Lan sontak menjadi pergunjingan publik. Mereka kasak-kusuk bertanya, darimana gerangan asal usul hartanya?

Pada LHKPN 2023 tertulis hartanya sebesar Rp 1.112.082.000. Setahun kemudian melonjak menjadi Rp 293.000.082.000, atau naik Rp 291,8 miliar.

Lihat Juga |  Resmikan Kantor Hukum, Pengabdian MARBONI Makin Paripurna

Demikian pula kepemilikan lahan, yang pada LHKPN 2023 hanya dua bidang menjadi 13 bidang di LHKPN 2024.

Nilai tanahnya pun melonjak drastis. Luas tanah 2.000 meter persegi dan 8.000 meter persegi di Batam, tadinya dilapor senilai Rp Rp200.000.000,- dan Rp750.000.000,-

Namun, pada LHKPN 2024, nilainya menjadi Rp20 miliar (2.000 meter persegi) dan Rp76 miliar (8.000 meter persegi), atau totalnya Rp96 miliar, naik 1000%.

Nilai tanah tersebut dinilai janggal karena tanah negara yang dialokasikan BP Batam ke Cen Sui Lan dengan tarif di bawah Rp400.000,- per meter persegi dilapor ke KPK Rp10 juta per meter persegi.

Kondisi lahan juga saat laporan belum dibangun yang tak dibolehkan BP Batam jika di atas dua tahun mesti ditarik.

Wabup Natuna Sudah Setor LHKPN 2026

Di sisi lain, dari penelusuran NewsNow.id ditemukan bahwa Wakil Bupati Natuna Jarmin telah mendaftarkan LHKPN tahun 2026 (periodik 2025) dengan kekayaan Rp4.356.575.771.

Lihat Juga |  SK Peradi Luhut Dibekukan, Prof Otto Hasibuan Minta Kemenkumham Taati Putusan PTUN Jakarta

“LHKPN adalah ranah pencegahan korupsi. Jika dalam penyampaiannya diduga ada pelaporan yang tidak lengkap ataupun tidak benar, tentunya terbuka kemungkinan untuk dilakukan klarifikasi,” tambah Budi Prasetyo.

Ditegaskannya, kepatuhan menyerahkan LHKPN menjadi pondasi penting dalam membangun budaya integritas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Cen Sui Lan, ketika coba dikonfirmasi terkait alasan tidak menyerahkan LJKPN 2025, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi dilakukan melalui komunikasi WhatsApp di nomor
+62 811-777–** hanya muncul tanda centang satu. Sebelumnya, nomor ini aktif sebagai alat komunikasinya pelayanan keterbukaan publik.
Selain Cen Sui Lan masih ada beberapa Kepala Daerah di Kepri yang tidak menyerahkan LHKPN 2026 (periodik 2025) dan akan ditulis dalam berita selanjutnya. (R)

Baca Juga

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH

Editor 2/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Editor Oleh: Editor 10/Apr/2026
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
Pria Tewas di Tumpukan Sampah Pasar Jodoh
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
43 Anggota DPRD Batam Belum Patuh LHKPN
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?