Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Direktorat Metrologi Kemendag Turunkan TPF Selidiki Kecurangan SPBU CODO di Kota Batam. Wow!
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Direktorat Metrologi Kemendag Turunkan TPF Selidiki Kecurangan SPBU CODO di Kota Batam. Wow!

Oleh: redaksi Terbit: 7/Mar/2023
Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Sri Astuti SSi MSE. [Foto: Dok. DJPKTN Kemendag RI]

NewsNow.id, Jakarta – Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan menurunkan tim pencari fakta (TPF) guna menyelidiki kasus dugaan kecurangan yang terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) CODO (Corporate Owner Dealer Operate), Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri. Bukti permulaan terjadinya kecurangan telah diperoleh.

“Kami akan turunkan tim pencari fakta guna menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi di SPBU CODO Sagulung, Batam,” kata Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Sri Astuti SSi MSE, dikutip BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Sri mengakui, pihaknya telah menerima surat dinas dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam Nomor 115/500.2.3.16/II/2023 tanggal 16 Februari 2023, perihal Mohon Arahan dan Saran Terkait Hasil Pengawasan Kemetrologian. Dalam hal ini, lanjutnya, Direktorat Metrologi menindaklanjutinya dengan menurunkan tim guna mencari fakta.

Lihat Juga |  Pemuda Batak Toba Nahumaliang (BTN) Batam Sampaikan Surat Petisi ke Pengurus. Apa Isinya?

Dia menguraikan, pihaknya telah mengamankan satu unit Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM). “Ini bertujuan agar sementara waktu tidak dapat digunakan selama proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sri menegaskan, dari hasil penyelidikan sementara, patut diduga ada perbuatan tindak pidana di bidang Metrologi Legal, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Namun, dirinya tidak menjelaskan seberapa besar tingkat kesalahan SPBU CODO milik Pertamina bernomor 13.294709 yang dioperasikan oleh PT Bintan Maju Bersama tersebut. “Masih dalam tahap penyelidikan,” serunya.

Dia menambahkan, sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang ditemukan di SPBU melalui kegiatan pengawasan, maka sangat dimungkinkan akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Lihat Juga |  Jadwal Imsakiah Kota Batam, Selama Ramadan 1447 H/ 2026 M

Sri menegaskan, saat ini proses penyelidikan masih dilakukan. “Kami juga tentunya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna membuat terang permasalahan yang terjadi. “Dalam hal Tim Penegakan Hukum Direktorat Metrologi telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, maka akan dilakukan penyidikan oleh PPNS Metrologi Legal,” tukasnya.

Beberapa waktu lalu dilaporkan, telah terjadi kecurangan pada SPBU yang terletak di tepi Jalan Letjend Suprapto (seberang Puskopkar), Sagulung tersebut.

Diduga pengisian BBM di SPBU tersebut melebihi batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen. Artinya, setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli, maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter. Sementara di seluruh pompa SPBU tersebut batas toleransinya sebesar 1,875 persen yang mengakibatkan kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp 75 juta per bulan. (RN)

Baca Juga

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

redaksi 7/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?