Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Direktorat Metrologi Kemendag Turunkan TPF Selidiki Kecurangan SPBU CODO di Kota Batam. Wow!
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Direktorat Metrologi Kemendag Turunkan TPF Selidiki Kecurangan SPBU CODO di Kota Batam. Wow!

Oleh: redaksi Terbit: 7/Mar/2023
Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Sri Astuti SSi MSE. [Foto: Dok. DJPKTN Kemendag RI]

NewsNow.id, Jakarta – Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan menurunkan tim pencari fakta (TPF) guna menyelidiki kasus dugaan kecurangan yang terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) CODO (Corporate Owner Dealer Operate), Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri. Bukti permulaan terjadinya kecurangan telah diperoleh.

“Kami akan turunkan tim pencari fakta guna menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi di SPBU CODO Sagulung, Batam,” kata Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Sri Astuti SSi MSE, dikutip BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Sri mengakui, pihaknya telah menerima surat dinas dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam Nomor 115/500.2.3.16/II/2023 tanggal 16 Februari 2023, perihal Mohon Arahan dan Saran Terkait Hasil Pengawasan Kemetrologian. Dalam hal ini, lanjutnya, Direktorat Metrologi menindaklanjutinya dengan menurunkan tim guna mencari fakta.

Lihat Juga |  Di Balik Sukses iCraft 2023, Kerja Bareng IKA Undip DKI, Adiwastra dan Kreasia Foundation

Dia menguraikan, pihaknya telah mengamankan satu unit Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM). “Ini bertujuan agar sementara waktu tidak dapat digunakan selama proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sri menegaskan, dari hasil penyelidikan sementara, patut diduga ada perbuatan tindak pidana di bidang Metrologi Legal, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Namun, dirinya tidak menjelaskan seberapa besar tingkat kesalahan SPBU CODO milik Pertamina bernomor 13.294709 yang dioperasikan oleh PT Bintan Maju Bersama tersebut. “Masih dalam tahap penyelidikan,” serunya.

Dia menambahkan, sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang ditemukan di SPBU melalui kegiatan pengawasan, maka sangat dimungkinkan akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Lihat Juga |  Legis, Platform AI bagi Dunia Hukum di Indonesia

Sri menegaskan, saat ini proses penyelidikan masih dilakukan. “Kami juga tentunya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna membuat terang permasalahan yang terjadi. “Dalam hal Tim Penegakan Hukum Direktorat Metrologi telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, maka akan dilakukan penyidikan oleh PPNS Metrologi Legal,” tukasnya.

Beberapa waktu lalu dilaporkan, telah terjadi kecurangan pada SPBU yang terletak di tepi Jalan Letjend Suprapto (seberang Puskopkar), Sagulung tersebut.

Diduga pengisian BBM di SPBU tersebut melebihi batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen. Artinya, setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli, maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter. Sementara di seluruh pompa SPBU tersebut batas toleransinya sebesar 1,875 persen yang mengakibatkan kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp 75 juta per bulan. (RN)

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin

redaksi 7/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitikTeknologi

Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?