Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Direktorat Metrologi Kemendag Turunkan TPF Selidiki Kecurangan SPBU CODO di Kota Batam. Wow!
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
14/Apr/2026
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
11/Apr/2026
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
10/Apr/2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
10/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Direktorat Metrologi Kemendag Turunkan TPF Selidiki Kecurangan SPBU CODO di Kota Batam. Wow!

Oleh: redaksi Terbit: 7/Mar/2023
Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Sri Astuti SSi MSE. [Foto: Dok. DJPKTN Kemendag RI]

NewsNow.id, Jakarta – Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan menurunkan tim pencari fakta (TPF) guna menyelidiki kasus dugaan kecurangan yang terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) CODO (Corporate Owner Dealer Operate), Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri. Bukti permulaan terjadinya kecurangan telah diperoleh.

“Kami akan turunkan tim pencari fakta guna menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi di SPBU CODO Sagulung, Batam,” kata Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Sri Astuti SSi MSE, dikutip BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Sri mengakui, pihaknya telah menerima surat dinas dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam Nomor 115/500.2.3.16/II/2023 tanggal 16 Februari 2023, perihal Mohon Arahan dan Saran Terkait Hasil Pengawasan Kemetrologian. Dalam hal ini, lanjutnya, Direktorat Metrologi menindaklanjutinya dengan menurunkan tim guna mencari fakta.

Lihat Juga |  DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta

Dia menguraikan, pihaknya telah mengamankan satu unit Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM). “Ini bertujuan agar sementara waktu tidak dapat digunakan selama proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sri menegaskan, dari hasil penyelidikan sementara, patut diduga ada perbuatan tindak pidana di bidang Metrologi Legal, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Namun, dirinya tidak menjelaskan seberapa besar tingkat kesalahan SPBU CODO milik Pertamina bernomor 13.294709 yang dioperasikan oleh PT Bintan Maju Bersama tersebut. “Masih dalam tahap penyelidikan,” serunya.

Dia menambahkan, sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang ditemukan di SPBU melalui kegiatan pengawasan, maka sangat dimungkinkan akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Lihat Juga |  Ayah Brigadir J Berharap Majelis Hakim Tolak Banding Sambo Cs

Sri menegaskan, saat ini proses penyelidikan masih dilakukan. “Kami juga tentunya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna membuat terang permasalahan yang terjadi. “Dalam hal Tim Penegakan Hukum Direktorat Metrologi telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, maka akan dilakukan penyidikan oleh PPNS Metrologi Legal,” tukasnya.

Beberapa waktu lalu dilaporkan, telah terjadi kecurangan pada SPBU yang terletak di tepi Jalan Letjend Suprapto (seberang Puskopkar), Sagulung tersebut.

Diduga pengisian BBM di SPBU tersebut melebihi batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen. Artinya, setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli, maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter. Sementara di seluruh pompa SPBU tersebut batas toleransinya sebesar 1,875 persen yang mengakibatkan kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp 75 juta per bulan. (RN)

Baca Juga

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH

redaksi 7/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Editor Oleh: Editor 10/Apr/2026
Pria Tewas di Tumpukan Sampah Pasar Jodoh
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
43 Anggota DPRD Batam Belum Patuh LHKPN
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?