Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Romo Paschal Tepis Isu Bargaining di Balik Pencabutan Laporan Wakabinda Kepri
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Romo Paschal Tepis Isu Bargaining di Balik Pencabutan Laporan Wakabinda Kepri

Kuasa Hukum: Laporan Kami Jalan Terus Menunggu BIN

Oleh: redaksi Terbit: 26/Mar/2023
Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus alias Romo Paschal. [Foto: Instagram/ @romo_paschal]

NewsNow.id, Jakarta – Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab dikenal Romo Paschal menepis isu adanya bargaining (tawar-menawar) di balik pencabutan laporan polisi (LP) oleh Wakil Kepala BIN Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau (Kepri) Bambang Panji Priyanggodo terhadap aktivis HAM Batam itu.

“Isu itu tidak benar dan terlalu mengada-ngada. Hanya cari sensasi murahan dari orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kuasa Hukum Romo Paschal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Bambang Yulianto, dikutip dari BatamNow.com, Minggu (26/3/2023).

Dia melanjutkan, sejujurnya tidak pernah Romo Paschal menyampaikan tentang adanya bargaining ataupun negosiasi terkait laporan dibuat Wakabinda ke Ditreskrimum Polda Kepri yang katanya telah dicabut.

Lihat Juga |  PPATK Blokir 40 Lebih Rekening Rafael Alun dan Keluarga Diduga Senilai Rp 500 Miliar

“Dari awal klien saya telah menyakini bahwa laporan ke Polda Kepri itu hanya langkah yang sia-sia dan buang waktu, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas terkait tuduhan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP,” ujar Yulianto lagi.

Meski Bambang Panji telah mencabut laporan polisi yang dibuatnya ke Ditreskrimum Polda Kepri, kuasa hukum Romo Paschal memastikan hal itu tak mempengaruhi laporan yang dilayangkan ke BIN terkait dugaan peran Wakabinda Kepri ikut membeking pengiriman PMI nonprosedural alias ilegal.

“Kami masih konsisten bahwa surat itu akan mendapatkan jawaban dan penjelasan proporsional dan profesional prosedural dari BIN RI,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Romo Paschal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Bambang Yulianto (kanan). [Foto: Dok. Pribadi]

Terkait pembuktian perihal keterlibatan yang bersangkutan, kata Yulianto, biarlah BIN memutuskan tentang adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang dilaporkan oleh Romo Paschal. Karena itu hanya bentuk kewajiban sebagai warga negara jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh pejabat.

Lihat Juga |  Akhirnya Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim

Ditanya soal langkah-langkah hukum yang akan ditempuh terkait laporan Romo Paschal ke BIN, Yulianto menegaskan, “Klien saya akan mensikapi dengan seksama dan serius terkait langkah-langkah kedepan, baik terkait langkah pidana maupun upaya lainnya”.

Dirinya berharap ke depan tidak boleh ada pembungkaman terhadap sikap kritis warga negara sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.

Soal dicabutnya LP di Polda Kepri, Yulianto mengaku pihaknya telah menyampaikan surat permintaan informasi terkait kebenarannya ke Ditreskrimum. “Saya dapat info dari Subdit 1 Ditreskrimun Polda Kepri, sedang dalam proses,” tukasnya.

Diberitakan, pencabutan LP tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Bambang Panji Priyanggodo, Ade Darmawan, Minggu (19/3). “Kami sudah mengajukan pencabutan laporan ini sejak 17 Maret 2022 lalu dan baru dapat dicabut pada Sabtu (18/3) kemarin,” kata Ade.

Lihat Juga |  Pedagang Ini Sebut 90 Persen Beras di Batam Hasil Selundupan Impor: Ngeri-ngeri Sedap

Ade mengatakan, keputusan kliennya mencabut LP tersebut diambil usai melakukan salat tahajud. Ia memastikan tidak ada intervensi dalam pencabutan laporan kliennya. Pencabutan itu disebutnya murni dari inisiatif Bambang. (RN)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 26/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?