NewsNow.id, Batam – Rencana investasi besar-besaran dari investor Cina lewat PT Makmur Elok Graha (PT MEG) di Pulau Rempang, Galang, Kota Batam, didukung masyarakat tapi malah mendatangkan pilu bagi warga Melayu yang sudah turun temurun hidup dan berkehidupan di sana.
Warga tempatan yang mendiami dan mengusahai lahan di sana, kini merasa tertekan.
Pertama, ihwal ancaman penggusuran (relokasi) oleh BP Batam terhadap warga Pulau Rempang, penghuni 16 Kampung Tua di sana.
Selain ancaman penggusuran, kini masalah merembet ke keabsahan keberadaan warga di pulau yang sudah mempunyai sejarah panjang berdiam di sana, sejak 1834.
Mereka pun kini mulai dimintai klarifikasi oleh aparat penegak hukum (APH).
Tak tanggung-tanggung institusi APH yang turun melakukan klarifikasi. Bukan hanya Polda Kepri, tapi Kejaksaan Agung (Kejagung) pun melakukan hal yang sama.
Salah satu yang dimintai keterangan oleh Kejagung adalah Gerisman Ahmad, tokoh masyarakat adat Melayu di sana.
Mengapa langsung oleh Kejagung?
Ini isu yang kini menggelinding bak bola liar di tengah masyarakat Batam, terpantau wartawan media ini.
Bagaimanapun, Gerisman sudah dimintai keterangan oleh Kasubdit Investasi dan Penerimaan Negara dari Kejaksaan Agung di Jakarta pada Kamis (03/08/2023).
“Saya tidak ke Kejagung di Jakarta, saya akhirnya dimintai keterangan lewat telepon, semua pertanyaan sudah saya jawab,” kata Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) di Rempang-Galang, Gerisman Ahmad dikutip dari BatamNow.com.
Dalam salinan surat Kejagung yang didapat media ini, perihal permintaan keterangan bernomor R-672/D.4/Dek.2/08/2023.
Namun poin penting ihwal surat klarifikasi itu tertulis dugaan perbuatan melawan hukum oleh warga Pulau Rempang yang punya sejarah panjang ini berkehidupan di pulau itu.
Sementara hari ini, Senin (07/08) pagi, Gerisman dimintai klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Dimulai sekira pukul 10.00, lalu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00, tokoh masyarakat Rempang itu kini masih dimintai informasi di Ruang Subdit 2.
Kedatangan Gerisman didampingi sejumlah perwakilan warga Rempang-Galang sebagai bentuk dukungan moriil.
Kejagung Sebut oleh BP Batam dan Pemprov Kepri
Dalam surat permintaan keterangan yang dilayangkan Kejagung ke Gerisman, ditulis dugaan perbuatan melawan hukum oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemprov Kepri.
Tokoh masyarakat Melayu Pulau Rempang-Galang itu disebut seolah menghambat investasi PT MEG di sana, yang disebut berpotensi merugikan negara.
“Dimintai keterangan terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kawasan Rempang dan pulau sekitarnya oleh BP Batam dan Pemprov Kepri yang menghambat investasi PT Makmur Elok Graha (MEG) dan berpotensi menimbulkan kerugian negara”, demikian Kejagung dalam surat permintaan keterangan itu.
Ditambahkan oleh Gerisman, dalam penjelasannya ke Kejagung, lahan yang mereka diami dan diusahai selama ini adalah kampung tua, kampung sejarah yang telah dihuni mulai dari kakek-nenek mereka secara turun temurun sejak tahun 1834, jauh sebelum NKRI terbentuk.
“Saya sudah jelaskan sejarah kami dan sejarah 16 kampung tua bersama pengusahaan atas kebun dan usaha lainnya,” ujar Gerisman.
Gerisman kukuh, sekuat apapun tekanan yang datang, seluruh keluarga Melayu di Pulau Rempang-Galang yang diperkirakan berjumlah 10 ribu orang, tetap tidak mau digusur oleh BP Batam.
Mereka justru terbuka dan senang menerima masuknya investasi di pulau itu dan mereka mau berkontribusi, tapi jangan sampai menggusur warga tempatan di 16 kampung tua di sana.
“Kami hanya mempertahankan hak warga kekerabatan Pulau Rempang yang tidak seberapa luas dari 17 ribu hektare yang dialokasikan BP Batam ke PT MEG, kami tak mau digusur BP Batam,” katanya.
Gerisman dimintai keterangan oleh Kejagung juga tak lepas dari keberadaan objek wisata Pantai Melayu, ikon wisata yang sudah tak asing bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.
Menurut Gerisman, pengelolaan Pantai Melayu ia usahai langsung bersama warga setempat, bukan korporasi.
“Saya dengar bukan saya saja nanti yang diklarifikasi polisi, tapi semua orang yang tinggal dan mengusahai kebun di Pulau Rempang, jadi selain saya sudah ada beberapa yang diklarifikasi Polda Kepri di luar warga tempatan,” ujar Gerisman.
Terkait klarifikasi ke Gerisman, belum terkonfirmasi dengan Kejagung di Jakarta. Demikian juga konfirmasi ke BP Batam maupun Pemprov Kepri. (*)