Newsnows.id, Batam – Warga Suku Laut di Pulau Kubung, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, terancam gagal panen ikan dingkis setelah tapak kelong yang menjadi sarana utama penangkapan ikan rusak parah setelah ditabrak kapal tongkang bermuatan batu bara.
Salah seorang nelayan pemilik tapak kelong, Romirius (58), mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/01/2026) sekira pukul 23.00. Dijelaskannya, kapal tongkang yang datang dari Banjarmasin itu terdampar di perairan Pulau Kubung setelah tali jangkar putus akibat angin kencang, lalu menabrak kelong milik warga.
“Kelong itu dari nenek moyang kami, tempat mata pencaharian kami dari dulu itulah yang kami tuntut,” ujar Romirius saat ditemui awak media di Kampung Tua Punggur, Kamis (29/01/2026). Ia menjelaskan, sebelumnya kapal tersebut berlabuh (anchor) di Laut Kabil. Namun karena angin kencang, kapal hanyut dan menghantam tapak kelong warga.
Ia menambahkan, kelong tersebut biasanya digunakan setiap tahun menjelang perayaan Imlek untuk menangkap ikan dingkis, yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun tahun ini warga terancam tidak bisa memasang kelong karena tapaknya sudah hancur.
“Biasanya kami memasang kelong di akhir bulan Januari. Tapi kami sekarang tak bisa apa-apa lagi karena tapak kelong kami sudah rusak, tempat mata pencaharian kami susah rusak,” ujarnya dengan nada sedih.
Menurut Romirius, sekali panen ikan dingkis dapat menghasilkan ratusan juta rupiah, mengingat harga ikan dingkis saat Imlek bisa mencapai Rp 500 ribu per kilogram.

“Perkiraannya Rp 100 juta lebih sekali panen bisa kami dapat. Saat menjelang Imlek tiap hari kita panen, sekarang tidak dipasang lagi karena tapaknya sudah hancur. Padahal kayu-kayu untuk pancang sudah siap semua,” tambahnya.
Terkait ganti rugi, Romirius menyebut sempat ada kesepakatan awal dengan pihak pemilik kapal, PT Mitra Sarana Lines, untuk membayar Rp 20 juta per kelong kepada masing-masing pemilik tiga tapak kelong.
“Pertama saya minta Rp 80 juta, dia minta secara kekeluargaan, kami iyakan. Akhirnya dia menentukan angka 20 per 1 kelong, 3 kelong Rp 60 juta, sudah deal,” ungkapnya.
Namun, lanjut Romirius, pemilik kapal menawarkan ganti rugi yang lebih kecil untuk ketiga tapak kelong.
“Ternyata pada hari ini dia minta diulur lagi, harus dicek lagi oleh penyelam dari Polisi Air. Dan sekarang dia minta Rp 20 juta 3 kelong,” terangnya.
Di lokasi yang sama, warga Pulau Kubung lainnya, Bidin, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat berkomunikasi melalui telepon dengan pihak owner kapal dari PT Mitra Sarana Lines, Alfrit Christof Pontoh.
“Emang kalian yang menanam karang? Saya jawab memang bukan kami yang menanam karang tapi kami menjaga karang. Karena ada karang makanya ada ikan,” kata Bidin menirukan percakapannya dengan Alfrit.
Bidin juga mengaku mendapat ancaman bahwa warga akan dituntut dua kali lipat apabila keberadaan kelong di lokasi tersebut tidak terbukti.
“Katanya kalau tidak terbukti ada kelong di situ, masyarakat akan dituntut dua kali lipat dari nominal yang ditetapkan. Itu juga disampaikan saat pertemuan dengan chief kapal dan agen kapal,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Alfrit Christof Pontoh menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami untuk saat tidak bisa memberikan klarifikasi karena instruksi manajemen seperti itu. Jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan klarifikasi apa-apa,” ujarnya singkat. (H)
Sumber: Batamnow.com

