Newsnow.id, Batam – Sejumlah warga Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, bahkan menggelar unjuk rasa ke BP Batam, Pemerintah Kota Batam, DPRD Batam, dan PT Air Batam Hilir (ABH), menyusul deret protes masyarakat jauh sebelumnya tentang pelayanan buruk berkepanjangan distribusi air kebutuhan sehari-hari yang mereka terima.
Persoalan air kebutuhan masyarakat, pelanggan yang dialirkan melalui jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) BP Batam kembali mencuat, dinilai tidak optimal atau buruk bahkan sudah pada meresahkan masyarakat.
Sementara negara lewat perundang-undangan menjamin hak konstitusi masyarakat atas air sebagai kebutuhan vital yang wajib 24 jam dalam sehari dapat diakses lewat kesiapan pelayanan BP Batam.
Tapi sebaliknya air kebutuhan sehari-hari disebut kerap sulit diakses, meski warga tetap dibebani kewajiban membayar tarif bulanan dengan ketentuan otoriter: telat bayar didenda atau jaringan distribusi diputus.
Ironisnya jika penyedia air minum tak memenuhi kewajibannya atau tak menjalankan perintah negara, tak ada sanksi, malah kondisi pelayanan buruk yang terjadi dibumbui segudang dalih untuk pembenaran.
Di tengah persoalan pelayanan tersebut, muncul polemik lain yang tak kalah penting, yakni soal nomenklatur air yang didistribusikan.
BP Batam dan jajaran Pemerintah Kota Batam dalam berbagai pernyataan publik kerap menyebut air yang dialirkan kepada pelanggan sebagai air bersih.
Padahal, jika ditelusuri dari kerangka hukum nasional, pemerintah secara tegas menggunakan istilah air minum.

Undang-undang Pastikan Air Minum
Secara ekspilisit ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Antara lain adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM, Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2016, Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2020, serta Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2018.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan juga menegaskan bahwa air yang didistribusikan kepada pelanggan wajib memenuhi standar kualitas kesehatan air minum.
Dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam juga dengan jelas mengatur tata kelola dan penetapan tarif pemakaian air, yang secara eksplisit menyebut kebutuhan vital manusia yang dialirkan melalui perpipaan sebagai air minum.
Ironisnya, dalam komunikasi publik sehari-hari, Wali Kota Batam yang juga ex-ifficio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad; Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait; hingga jajaran BU SPAM BP Batam, justru menggunakan istilah air bersih dalam publikasi dan pernyataan resmi.
Publik pun mempertanyakan, apakah air yang dialirkan kepada pelanggan tersebut memang standar kualitas air minum yang layak dikonsumsi langsung, atau sekadar air bersih yang masih harus diolah kembali oleh masyarakat?
Apalagi air yang mengucur dari keran di rumah atau tempat pelanggan kerab kotor dan berbau. Secara hukum dan teknis, air bersih dan air minum merupakan dua hal yang berbeda.
Air bersih umumnya layak digunakan untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan sanitasi, namun belum tentu aman untuk diminum langsung dan tidak wajib memenuhi seluruh standar kualitas air minum.
Sementara itu, air minum harus memenuhi baku mutu kesehatan yang ketat, aman dikonsumsi tanpa pengolahan tambahan, dan merupakan hak dasar warga negara.
Bahkan air minum juga sekaligus paling layak digunakan untuk mandi, mencuci, petursan dan kebutuhan sanitasi.
Sebagaimana diatur dalam PP 122/2015 tentang SPAM adalah: Air Minum perpipaan yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
Dalam rezim hukum SPAM perpipaan, negara pada prinsipnya tidak sedang menyediakan air bersih, melainkan air minum.
Karena itu, penyelenggara SPAM—termasuk BU BP Batam—memikul tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan air yang dialirkan kepada pelanggan benar-benar layak minum, bukan sekadar terlihat jernih
Konsekuensi penggunaan nomenklatur ini dinilai krusial. Jika BP Batam dan pemerintah daerah secara terus menerus menyebut air bersih, hal itu berpotensi menurunkan standar pelayanan secara implisit, mengaburkan tanggung jawab negara atas kualitas air, serta mereduksi hak masyarakat sebagai penerima layanan air minum.
Sebaliknya, penggunaan nomenklatur air minum secara konsisten mewajibkan negara dan pengelola SPAM menjamin kualitas konsumsi, memberikan dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk menuntut perbaikan layanan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Sebut Air Bersih Berpotensi Keliru
Direktur Air Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Ir. Anang Muchlis, sebelumnya menegaskan kepada BatamNow.com bahwa penyebutan air perpipaan yang alirkan ke masyarakat pelanggan sebagai “air bersih” sangat berpotensi keliru.
Menurutnya, air yang dilanggan dan dibayar masyarakat melalui SPAM adalah air minum, baik dari sisi tarif maupun standar kualitas kesehatannya.
“BU SPAM adalah Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum, bukan Sistem Penyediaan Air Bersih,” tegas Anang, S.H, pemerhati perlindungan konsumen dalam pernyataannya kepada BatamNow.com.
Ketidakjelasan nomenklatur ini juga berimplikasi pada aspek hukum dan sangat tidak mengedukasi publik fan sebaliknya dinilai menyesatkan
Menurut beberapa prmerhati konsumen, jika kualitas air yang disediakan dan dialirkan ke pelanggan adalah air bersih, maka seluruh regulasi terkait air konsumsi masyarakat harus dirubah dan tarif pemakain juga harus direvisi.
Dikatakan jika penyebutan itu satu kekeliruan yang berkepanjangan maka selain dinilai terjadi pembodohan publik, juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen.
BatamNow.com telah melakukan klarifikasi ke BP Batam apakah penyebutan air bersih selama ini sesuai dengan kualitas air perpipaan yang dialerkan ke masyarajat dan bukan standar kualitas air minum?
Namun hingga berita ini diterbitkan, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuti Sirait; Direktur BU SPAM BP Batam, Iyus Rusmana; dan Kepala Biro Umum BP Batam, Muhamad Taofan belum menjawab. (A/Red)
Data dan keterangan dalam berita dikutip dari berbagai sumber. batamnow.com

