Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: BRK Syariah Teken PKS dengan Kejaksaan di Kepri untuk wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
8/Mei/2026
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
8/Mei/2026
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
8/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
8/Mei/2026
Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi
6/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

BRK Syariah Teken PKS dengan Kejaksaan di Kepri untuk wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Oleh: Editor Terbit: 28/Jan/2026

Newsnow.id, Riau – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) kembali menegaskan komitmennya dalam penguatan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini ditandai dengan perpanjangan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah Kepulauan Riau.

Kegiatan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Asialink Hotel, Batam, Senin (26/01/2026). Penandatanganan ini merupakan kelanjutan kerja sama di bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai upaya mitigasi risiko hukum dan penguatan kepastian hukum dalam operasional perbankan syariah.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Plt. Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan cenderamata dari Kajati Kepri, J. Devy Sudarso kepada Plt. Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus didampingi Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso dan Wakil Kajati Kepulauan Riau Diah Yuliastuti.

Lihat Juga |  ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Aungtoetoe99 Divonis Mati

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Branch Manager BRK Syariah Batam bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Branch Manager BRK Syariah Tanjungpinang Teuku Umar serta Branch Manager BRK Syariah Tanjungpinang Pamedan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Branch Manager BRK Syariah Bintan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, serta Branch Manager BRK Syariah Ranai bersama Kepala Kejaksaan Negeri Natuna.

Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit); Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah; Peningkatan Kompetensi SDM.

Lihat Juga |  Anggota Provos Polisi Ngaku Diperas Oknum Polisi Penyidik Rp 100 Juta

Plt. Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Kajati Kepri atas berkenannya melakukan kerjasama tersebut.

“Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,“ ujarnya.

Dilanjutkannya, kerja sama ini menjadi wujud komitmen pihaknya untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan,” jelas Helwin.

Lihat Juga |  Airlangga: KEK Berhasil Serap Tenaga Kerja 55.678 Orang Sepanjang 2022

Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam sambutannya menegaskan bahwa PKS ini merupakan wujud nyata komitmen bersama, antara Kejati Kepri dengan BUMD dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

“Pemanfaatan layanan jasa perbankan yang disediakan oleh BRK Syariah bukan hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan,” kata Devy. (*)

Sumber : Batamnow.com

Baca Juga

Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter

Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin

Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi

Ratusan WNA Diduga Pelaku Scam dan Judol Digerebek di Baloi View Batam

Editor 28/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar

Editor Oleh: Editor 4/Mei/2026
Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang
Kinerja Dishub Batam Dinilai Sempoyongan, Target Parkir Dipangkas ke Rp 24 Miliar
Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam
Terminal Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak 2022
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?