NewsNow.id, Jakarta – Permohonan pembatalan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Pegunungan, yang dilayangkan oleh Tim Penyelamat Demokrasi (TPD) Provinsi Papua Pegunungan dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Cendekiawan Awam Katolik Papua (ICAKAP) Santo Ignasius kepada KPU RI, dinilai prematur dan berpotensi menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Benny Kogoya mantan Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dua periode, dalam siaran persnya yang diterima NewsNow.id, di Jakarta, Senin (3/4/2023). Harus dipahami bahwa pemilihan anggota KPUD Provinsi Papua Pegunungan telah melalui proses seleksi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, TPD dan ICAKAP menduga 3 dari 5 orang Anggota Timsel KPUD Papua Pegunungan memiliki kedekatan dengan oknum ketua partai di Papua Pegunungan. “Tudingan itu menyesatkan dan sangat prematur serta tidak berdasarkan hukum. Itu hanya asumsi subjektif, pendapat pribadi, ketakutan yang berlebihan, dan diduga memiliki motif politik tertentu,” tambah Benny yang juga dikenal sebagai Tokoh Pemuda Papua Pegunungan ini.
Lebih jauh Benny menilai, permohonan pembatalan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Sebab pemilihan anggota KPUD Papua Pegunungan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Juga telah mempertimbangkan aspek geopolitik regional Papua Pegunungan, sehingga dalam penetapan tersebut mengakomodir elemen-eleman perwakilan masyarakat di Papua Pegunungan.
Benny mensinyalir, pihak-pihak yang mengatasnamankan TPD Provinsi Papua Pegunungan dan DPP ICAKAP Santo Ignatius merupakan loyalis salah satu partai politik. “Karenanya patut diduga permohonan tersebut tidak terlepas dari kuatnya kepentingan politis, sehingga tidak murni mewakili kepentingan masyarakat Papua Pegunungan,” tegasnya.
Pemerhati Demokrasi Provinsi Papua Pengunungan ini mengaku dirinya telah melayangkan surat ke Ketua KPU RI dan meminta mengesampingkan dan atau menolak surat permohonan pembatalan penetapan anggota KPUD Papua Pegunungan tersebut.
“Provinsi ini baru terbentuk, belum ada setahun. Jadi, harus diutamakan harmonisasi demokrasi, bukan belum apa-apa sudah protes. Jangan gara-gara kepentingan segelintir oknum, kondisi di Papua Pegunungan jadi tidak kondusif. Harus ada kepastian hukum, apalagi kedepan kita akan sama-sama menghadapi Pesta Demokrasi di 2024,” pungkas Benny Kogoya. (*)