NewsNow.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Melansir Tempo.co, berikut beberapa poin penting yang diatur dalam PP Kesehatan ini. Salinan peraturan tersebut bisa diakses di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara mulai Senin, 29 Juli 2024.
Aborsi Bersyarat
PP ini mengizinkan praktik aborsi bersyarat.
Menurut Pasal 120, dokter dapat melakukan aborsi jika ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya.
“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan,” bunyi Pasal 122 ayat (1) PP 28/2024.
Pengendalian Penjualan Rokok
Pasal 434 menyatakan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang kepada orang di bawah usia 21 tahun.
Selain itu, penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak serta melalui situs web atau aplikasi komersial dan media sosial juga dilarang.
Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
Pasal 200 ayat (3) mengatur partisipasi Pemerintah Desa dalam penanggulangan penyakit tidak menular.
Pendanaan yang baik dari anggaran pemerintah, seperti Dana Desa dan APBD, dianggap penting untuk menangani isu kesehatan seperti stunting.
Pengendalian Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL)
Pasal 194 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan siap saji, dengan pertimbangan risiko dan penyesuaian standar internasional.
Pemerintah Pusat juga dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Reaksi dari Menteri Kesehatan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyambut baik penerbitan peraturan ini.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (29/7/2024).
Dengan pengesahan PP ini, pemerintah bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional dan memastikan bahwa setiap aspek dari pelayanan kesehatan dapat diakses dengan lebih baik oleh seluruh masyarakat Indonesia. (*)