Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: PP Kesehatan Mengatur Aborsi Bersyarat dan Pengendalian Iklan Rokok
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

PP Kesehatan Mengatur Aborsi Bersyarat dan Pengendalian Iklan Rokok

Oleh: redaksi Terbit: 30/Jul/2024
Ilustrasi. [Foto: parents.com]

NewsNow.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Melansir Tempo.co, berikut beberapa poin penting yang diatur dalam PP Kesehatan ini. Salinan peraturan tersebut bisa diakses di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara mulai Senin, 29 Juli 2024.

Aborsi Bersyarat

PP ini mengizinkan praktik aborsi bersyarat.

Menurut Pasal 120, dokter dapat melakukan aborsi jika ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya.

“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan,” bunyi Pasal 122 ayat (1) PP 28/2024.

Lihat Juga |  Warga Segel Water Meter Gedung DPRD Kota Batam, Wakil Kami Pun Harus Ikut Merasakan

Pengendalian Penjualan Rokok

Pasal 434 menyatakan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang kepada orang di bawah usia 21 tahun.

Selain itu, penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak serta melalui situs web atau aplikasi komersial dan media sosial juga dilarang.

Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

Pasal 200 ayat (3) mengatur partisipasi Pemerintah Desa dalam penanggulangan penyakit tidak menular.

Pendanaan yang baik dari anggaran pemerintah, seperti Dana Desa dan APBD, dianggap penting untuk menangani isu kesehatan seperti stunting.

Pengendalian Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL)

Pasal 194 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan siap saji, dengan pertimbangan risiko dan penyesuaian standar internasional.

Lihat Juga |  Kejagung Tetapkan Petinggi Kadin M Yusrizki Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo

Pemerintah Pusat juga dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Reaksi dari Menteri Kesehatan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyambut baik penerbitan peraturan ini.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (29/7/2024).

Dengan pengesahan PP ini, pemerintah bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional dan memastikan bahwa setiap aspek dari pelayanan kesehatan dapat diakses dengan lebih baik oleh seluruh masyarakat Indonesia. (*)

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin

Sumber: Tempo.co
redaksi 30/Jul/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitikTeknologi

Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?