Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: PP Kesehatan Mengatur Aborsi Bersyarat dan Pengendalian Iklan Rokok
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

PP Kesehatan Mengatur Aborsi Bersyarat dan Pengendalian Iklan Rokok

Oleh: redaksi Terbit: 30/Jul/2024
Ilustrasi. [Foto: parents.com]

NewsNow.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Melansir Tempo.co, berikut beberapa poin penting yang diatur dalam PP Kesehatan ini. Salinan peraturan tersebut bisa diakses di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara mulai Senin, 29 Juli 2024.

Aborsi Bersyarat

PP ini mengizinkan praktik aborsi bersyarat.

Menurut Pasal 120, dokter dapat melakukan aborsi jika ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya.

“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan,” bunyi Pasal 122 ayat (1) PP 28/2024.

Lihat Juga |  Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Daftarnya

Pengendalian Penjualan Rokok

Pasal 434 menyatakan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang kepada orang di bawah usia 21 tahun.

Selain itu, penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak serta melalui situs web atau aplikasi komersial dan media sosial juga dilarang.

Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

Pasal 200 ayat (3) mengatur partisipasi Pemerintah Desa dalam penanggulangan penyakit tidak menular.

Pendanaan yang baik dari anggaran pemerintah, seperti Dana Desa dan APBD, dianggap penting untuk menangani isu kesehatan seperti stunting.

Pengendalian Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL)

Pasal 194 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan siap saji, dengan pertimbangan risiko dan penyesuaian standar internasional.

Lihat Juga |  Meriahkan HPN 2023, Ekspedisi Kaldera Geopark Toba SMSI Dimulai

Pemerintah Pusat juga dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Reaksi dari Menteri Kesehatan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyambut baik penerbitan peraturan ini.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (29/7/2024).

Dengan pengesahan PP ini, pemerintah bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional dan memastikan bahwa setiap aspek dari pelayanan kesehatan dapat diakses dengan lebih baik oleh seluruh masyarakat Indonesia. (*)

Baca Juga

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

Sumber: Tempo.co
redaksi 30/Jul/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?