NewsNow.id, Batam – Ratusan unit smartphone diduga hendak diselundupkan sempat lolos dari pemeriksaan X-Ray di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam. Meski begitu, barang tersebut akhirnya diamankan oleh personel Polsek setempat.
Dilansir BatamNow.com, dua insiden yang terjadi pada November 2024 ini memicu pertanyaan publik: bagaimana mungkin ratusan ponsel bisa lolos dari pengawasan X-Ray dan perhatian petugas di lantai 2 bandara?
Dalam aksinya, dua pelaku dalam kasus berbeda ditangkap oleh tim Satreskrim Polsek Bandara Hang Nadim Batam hanya dalam kurun waktu satu minggu. Modus operandi yang digunakan kedua pelaku masih dalam penyelidikan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bandara Hang Nadim Batam Ipda Uji Febianika, salah satu pelaku adalah pria dewasa berinisial IJ.
Warga Kecamatan Nongsa itu diamankan pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 17.18 WIB.
IJ kedapatan membawa 183 unit iPhone berbagai jenis yang rencananya akan diselundupkan ke Jakarta.
IJ diamankan di ruang tunggu di dekat Terminal Keberangkatan A7 Bandara Hang Nadim.
Dipastikan, IJ, telah berhasil menjebol pos pemeriksaan dan para petugas di sana bisa kebobolan.
Kemudian, dalam bulan yang sama minggu yang berbeda tepatnya pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, laki-laki berinisial AR diamankan petugas di samping gerai Circle K, sebelum ruang tunggu lantai 2 Bandara Hang Nadim Batam.
Pelaku membawa koper berwarna cokelat muda dan tas ransel hitam yang ternyata berisi 32 unit handphone Android merek Redmi.
Sebagaimana biasanya, setiap calon penumpang yang hendak menuju ruang tunggu keberangkatan di lantai dua bandara itu, wajib melewati walk-through metal detector (WTMD) berupa pintu terbuat dari logam yang berfungsi untuk mendeteksi tubuh penumpang.
Dan barang bawaan penumpang wajib juga melewati baggage inspection, atau sering disebut mesin X-Ray sebelum dibawa masuk ke dalam kabin pesawat.
Namun kedua kasus yang diungkap Polsek Bandara ini sudah sempat lolos dari pememeriksaan banyak petugas di pos penjagaan dan barang bawaan nyaris diterbangkan ke Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Bandara, Ipda Uji Febianika, membenarkan bahwa barang bawaan yang ditangkap itu telah melewati mesin X-ray.
“Iyaa, benar,” kata Ipda Uji, dikonfirmasi di ruangan Kantor Polsek Bandara, Jumat (17/1/2024).
Kemudian ditanya lagi, kenapa jajaran Polsek Bandara yang menangkap kedua pelaku, bukankah itu tugas dari petugas Bea dan Cukai atau Aviation Security (Avsec)?
“Sebenarnya kan, kalau itu tugas Bea Cukai itu benar, tapi ini kan ada penyelundupannya dalam rangka 100 hari ‘Asta Cita’ kebetulan ada di situ juga, berawal dari informasi, walaupun itu bukan tugas kita, kita limpahkan ke BC. Begitu juga dengan BC, kalau misalnya BC nangkap ‘sabu’ atau narkoba tetap aja kan kepolisian, sinergitas lah,” ucap Ipda Uji.
Kata Ipda Uji lagi, bahwa kedua pelaku yakni IJ dan AR mengaku sebagai ‘kurir’.
“Yaa, keduanya mengaku sebagai kurir,” jelas Uji.

BC Batam ‘Kebobolan’
Seolah tak mau dituding kebobolan, BC Bandara menyusul menangkap 100 handphone bekas yang akan diseludupkan di tengah lonjakan arus mudik penumpang pada Desember lalu menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Didapati seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 berinisial YT yang akan membawa handphone, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam siaran pers, Senin (13/1/2025).
YT, ketika sedang berjalan menyusuri koridor lantai 2 bandara, ia membawa koper kosong dengan tas ransel.
Melenggang menuju toko suvenir tanpa nama di ruang tunggu A8 lantai dua Bandara Hang Nadim Batam, itu pun setelah lolos dari pemeriksaan X-Ray. Dan Zaky membenarkan itu dalam siaran persnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan HP dengan merek iPhone,” ujar Zaky.
Kejari Batam Baru Terima 1 SPDP Perkara Penyelundupan Handphone
Lalu sudah di mana tindak lanjut pengusutan kasus dugaan penyeludupan ini?
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tohom Hasiholan Silalahi, Kejari Batam baru menerima satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan barang bukti 100 unit Handphone bermerek iPhone.
“Kami baru menerima satu SPDP perkara dugaan penyelundupan handphone dengan jumlah barang bukti 100 unit, dengan inisial tersangka YT,” kata Tohom kepada BatamNow.com, di ruang kerjanya, Jumat (17/1/2025).
Ditambahkan Tohom, SPDP itu diserahkan BC Batam, pada Rabu (6/1/2025).
Sedangkan kasus penangkapan yang lebih dulu oleh Polsek Bandara dengan dua pelaku beserta dengan barang bukti yang sudah dilimpahkan ke BC Batam, SPDP-nya belum masuk ke Kejari Batam.
Mengapa SPDP dua kasus tangkapan Polsek Bandara belum diterima Kejari Batam?
Konfirmasi BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp ke Kepala BKLI Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, belum direspons.
Namun wartawan media ini akan terus menyusuri tindak lanjut penyidikan kasus ini. (*)