NewsNow.id, Jakarta – Tiga menteri, masing-masing Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1066 Tahun 2022,Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa 23 Januari ini merupakan tanggal merah (cuti bersama) dalam rangka Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili sendiri jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.
Dijabarkan juga bahwa sepanjang tahun ini, total pemerintah menetapkan 24 hari libur, 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan delapan hari lainnya merupakan cuti bersama.
Daftar Hari Libur Nasional 2023:
- 1 Januari : Tahun Baru 2023
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek
- 18 Februari : Isra Mi’raj
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22 dan 23 April : Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei : Hari Buruh
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Waisak
- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha
- 19 Juli: Tahun Baru Islam
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2023:
- 23 Januari : Libur Bersama Imlek
- 22 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi
- 21, 24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri
- 2 Juni : Libur Bersama Waisak
- 26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal.
(RN)