Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Respons “Motor Gede” Ketua DPRD Kepri, Belum Tercatat di LHKPN
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²
13/Mei/2026
Iman Sutiawan Punya Motor Mewah, Utang Rp 938 Juta
13/Mei/2026
KPK Respons “Motor Gede” Ketua DPRD Kepri, Belum Tercatat di LHKPN
11/Mei/2026
BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah
11/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Respons “Motor Gede” Ketua DPRD Kepri, Belum Tercatat di LHKPN

Oleh: Editor Terbit: 11/Mei/2026

Newsnow.id, Riau – Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, menjadi sorotan publik setelah Foto dan Video dirinya mengendarai Motor Gede (MOGE) tanpa helm viral di media sosial.

Selain pelanggaran lalu lintas, keberadaan moge jenis Harley Davidson FXDR 114 miliknya juga dipertanyakan lantaran belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Motor tersebut diketahui sempat ditindak Satlantas Polresta Barelang pada Kamis (07/05/2026).

Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (11/05/2026), Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono membenarkan bahwa Iman telah ditilang karena tidak mengenakan helm saat berkendara di jalan umum Kota Batam.

“Berkaitan dengan Ketua DPRD Kepri yang viral di media sosial pada Kamis (07/05/2026), sudah ada penindakan tilang dari kami,” ujar Anggoro.

Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan, pelanggaran terjadi di kawasan Rosdale, tepatnya di Pos Lantas 0908.

Menurut dia, saat diberhentikan petugas, Iman tidak dapat menunjukkan SIM dan hanya membawa STNK kendaraan.

Lihat Juga |  Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Dikirim via WhatsApp

“Karena tidak membawa SIM, maka STNK yang kami amankan,” kata Afiditya.

Ia menjelaskan, pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc diwajibkan memiliki SIM C2. Namun hingga kini, layanan penerbitan SIM C2 di Batam disebut belum tersedia.

Foto Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan berkendara tanpa mengenakan helm di jalanan Kota Batam.

Publik Soroti Waktu Penilangan

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan STNK dan surat tilang manual atas nama Iman Sutiawan. STNK itu menunjukkan kendaraan Harley Davidson FXDR 114 yang dikendarai terdaftar atas nama pribadi Iman Sutiawan dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2029.

Anggoro menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

“Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Meski polisi menyatakan penilangan dilakukan pada hari kejadian, publik mempertanyakan waktu penindakan tersebut.

Pasalnya, video Iman berkendara tanpa helm telah viral sejak Kamis dan disebut berasal dari unggahan akun media sosial miliknya sendiri sebelum kemudian dihapus.

Lihat Juga |  Ditreskrimum Polda Kepri Hentikan Penutuhan Kapal MV CR 6 di Galangan PT Marinatama Gemanusa

“Kalau sudah ditilang pada saat pelanggaran di jalan, nggak mungkin video berkendara itu diposting di akun miliknya sendiri dan baru Senin hari ini dirilis Polresta Barelang,” kata Romidi Sulistio, tokoh pemuda di Nagoya.

KPK Respons Sorotan LHKPN

Di tengah polemik tersebut, keberadaan moge yang ditaksir bernilai Rp 600 juta hingga Rp 800 juta itu juga menjadi perhatian publik karena belum tercatat dalam LHKPN milik Iman Sutiawan.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kendaraan tersebut belum tercantum dalam LHKPN tahun pelaporan 2025/periode 2024 milik Iman Sutiawan, meski berdasarkan data STNK motor itu diduga telah dimiliki sejak 2024.

Selain itu, hingga Mei 2026, Iman Sutiawan juga belum tercatat menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2026/periode 2025 sebagai pejabat wajib lapor LHKPN.

Menanggapi informasi tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo (KPK), mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi kepatuhan pejabat negara terkait pelaporan harta kekayaan.

Lihat Juga |  Mau berlibur menikmati Danau Toba di Parapat, Warga Provinsi Riau; Kecelakaan

“Terima kasih informasinya. Ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait kepatuhan seorang penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN-nya,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan tertulis kepada Newsnow.id, Senin (11/05/2026).

Budi mengatakan masyarakat dapat aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya pejabat publik yang diduga belum lengkap melaporkan aset kekayaannya.

“KPK mendorong kepatuhan LHKPN juga dioptimalkan pemanfaatannya dalam manajemen di institusi, misalnya sebagai kewajiban administratif dalam promosi atau mutasi jabatan,” tulisnya.

Sebelumnya, video Iman Sutiawan mengendarai Harley Davidson FXDR 114 tanpa helm viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Dalam video tersebut, ia terlihat mengendarai moge di jalan raya tanpa perlengkapan keselamatan.

Pantauan di lapangan, Iman Sutiawan pun dinilai tengah “pamer” kekayaan ke masyarakat, namun tak dilaporkan ke KPK.

Wartawan Newsnow.id berkali berupaya menghubungi Iman Sutiawan lewat sambungan telepon dan WhatsApp, untuk klarifikasi, namun tidak tersambung. (A/Red)

Baca Juga

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

Iman Sutiawan Punya Motor Mewah, Utang Rp 938 Juta

BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah

Karyawan Indomaret Batam Suarakan Keresahan Soal Isu Penghapusan Lembur Tanggal Merah

Editor 11/Mei/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPeristiwa

Karyawan Indomaret Batam Suarakan Keresahan Soal Isu Penghapusan Lembur Tanggal Merah

Editor Oleh: Editor 11/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?