Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah
19/Jun/2026
BP Batam Gelar Rapat Lanjutan Bahas Penyesuaian Tarif Terminal Peti Kemas
19/Jun/2026
Rikson: Batam adalah Kota Perantau, Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif
19/Jun/2026
Empat WNA dan Tiga WNI Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal Federal II Jilid Dua
19/Jun/2026
Demo Mahasiswa Batam Memanas Usai Oknum Polisi Diduga Memaki
19/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat

Oleh: Editor Terbit: 8/Mei/2026
Ilustrasi

Newsnow.id, Batam – Kepolisian RI baru-baru ini membongkar tiga kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis Pertalite dengan modus menyalahgunakan surat rekomendasi pembelian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Kasus pertama terjadi padan13 April 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap tiga orang diduga melakukan penyalahgunaan dan distribusi ilegal Pertalite memanfaatkan surat rekomendasi Dishub Batam untuk nelayan.

Lalu giliran Polresta Barelang pada 30 April 2026, menangkap dua pelaku penyelewengan Pertalite yang juga memanfaatkan surat rekomendasi Dishub Batam untuk nelayan.

Sementara kasus ketiga dibongkar Polda Kepri, di mana pelaku menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam untuk kapal jenis speedboat bernama “SB OCEAN REANTH” yang setelah ditelusuri keberadaannya diduga tidak ada alias fiktif.

Dalam ketiga kasus itu, pelaku membeli Pertalite di SPBU darat dengan memanfaatkan surat rekomendasi Dishub Batam untuk nelayan dan speedboat.

Merangkum berbagai sumber, ada beberapa jenis stasiun pengisian bahan bakar dengan masing-masing penempatan lokasi. Mulai dari SPBU di daratan, lalu SPBB yang merupakan SPBU apung untuk kapal di tengah laut/perairan, serta SPBN sebagai stasiun khusus nelayan di pesisir.

Lihat Juga |  Fokus pada Manfaat Nyata, Ombudsman Kepri Meminta BP Batam Tunda Revitalisasi Jodoh Boulevard

Lalu bolehkah surat rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk nelayan dan kapal jenis speedboat dipakai di SPBU darat?

“Boleh, asal sesuai surat rekomendasi. Yang jadi masalah adalah surat rekomendasi buat konsumen langsung (transportasi laut), tapi malah dijual kembali,” jelas Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kepulauan Riau (Kepri), Bagus Handoko kepada Newsnow.id, Jumat (08/06/2026).

Menurutnya, tidak ada larangan karena tidak semua titik telah dijangkau lembaga penyalur/ SPBU.

“Sebetulnya tidak ada larangan. Asalkan dalam surat rekomendasi tersebut menyebut secara spesifik SPBU mana, sesuai standar surat rekomendasi yang diterbitkan BPH,” jelasnya.

Meskipun begitu, lanjut Bagus, untuk nelayan diprioritaskan membeli BBM di SPBU Nelayan (SPBUN).

Lihat Juga |  Kuasa Hukum Lukas Enembe Putuskan Gabung Partai Perindo

“Makanya peran dinas terkait (sebagai penerbit Surat Rekomendasi) sangat diperlukan dalam memverifikasi SPBU/lembaga penyalur mana yang terdekat dengan konsumen nelayan,” ujar Bagus.

Diberitakan, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri membongkar dugaan penyelewengan Pertalite menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam untuk kapal speedboat “SB OCEAN REANTH” yang diduga fiktif.

Tersangka dalam kasus itu berinisial HS, kedapatan membeli 1.055,5 liter Pertalite dengan jeriken pada Rabu, 6 Mei 2026. Aksinya dibongkar polisi setelah membeli BBM subsisi lewat SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Sebelumnya, Polresta Barelang juga membongkar penyelewengan 815 liter Pertalite dengan dua orang tersangka yang menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam untuk nelayan.

Lihat Juga |  Akibat Cemburu; Pria Bunuh Pria di Nongsa Batam

Polisi memetapkan dua tersangka dalam kasus penyelewengan Pertalite yang dibeli dari SPBU Tanjung Riau pada 30 April 2026 itu.

Pelaku inisial AA berperan membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam. Sementara AS sebagai penampung.

Surat rekomendasi Dishub itu disebut didapat lewat calo, dan sudah berjalan 1 satu tahun.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf F KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. (H)

Baca Juga

Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah

BP Batam Gelar Rapat Lanjutan Bahas Penyesuaian Tarif Terminal Peti Kemas

Rikson: Batam adalah Kota Perantau, Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif

Empat WNA dan Tiga WNI Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal Federal II Jilid Dua

Demo Mahasiswa Batam Memanas Usai Oknum Polisi Diduga Memaki

Editor 8/Mei/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Penundaan Kenaikan Tarif Layanan Kontainer Tak Terkait Pengalihan Saham PT Persero ke BP Batam di PT BTP

Editor Oleh: Editor 17/Jun/2026
Ada Apa Biaya Hujan Buatan BP Batam? Media Diminta Ajukan Permohonan ke PPID
Demo Mahasiswa Batam Memanas Usai Oknum Polisi Diduga Memaki
Rikson: Batam adalah Kota Perantau, Persoalan Kriminalitas Tak Selesai Hanya dengan Pendekatan Administratif
Empat WNA dan Tiga WNI Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal Federal II Jilid Dua
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?