Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter

Oleh: Editor Terbit: 8/Mei/2026
Barang bukti dalam kasus tersangka HS yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri terkait penyelewengan BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan surat rekomendasi diduga dari Dishub Batam untuk kapal yang ternyata fiktif.

Newsnow.id, Batam – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri membongkar dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang menggunakan surat rekomendasi diduga diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk kapal yang diduga fiktif.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial HS diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membeli Pertalite subsidi menggunakan surat rekomendasi untuk kapal bernama SB OCEAN REANTH, lalu menjual kembali BBM tersebut secara ilegal kepada masyarakat.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut mendapatkan kuota pembelian Pertalite hingga 30 ribu liter per bulan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kapal itu diduga tidak pernah ada alias fiktif.

Lihat Juga |  Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

“Kapal SB OCEAN REANTH yang terdaftar di surat rekomendasi tersebut tidak ada atau fiktif berdasarkan pengakuan HS,” ujar Andyka, Jumat (08/06/2026).

Namun begitu, HS tetap bisa membeli Pertalite dengan jumlah besar dan telah berlangsung sejak awal tahun 2026.

“HS mengaku sudah menjalankan aktivitas jual beli BBM subsidi dengan menggunakan surat rekomendasi tersebut sejak Januari 2026,” kaya Andyka.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, saat tim Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi BP 1640 RJ yang melakukan pengisian Pertalite menggunakan sejumlah jeriken.

Lihat Juga |  Proyek Pagar DPRD Batam Rp 2,6 Miliar untuk Keamanan-Citra Lembaga

“Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut,” kata Andyka.

Sekitar pukul 17.20 WIB, mobil itu berhenti di sebuah warung pinggir jalan di kawasan industri Sungai Harapan, Sekupang.

Polisi kemudian mendapati pengemudi menurunkan dan menjual dua jeriken Pertalite kepada pemilik warung.

“Petugas lalu mengamankan HS beserta kendaraan yang digunakan. Dari lokasi ditemukan 14 jeriken berisi BBM subsidi jenis Pertalite serta 17 jeriken kosong,” jelas Andyka.

Ditpolairud Polda Kepri mencatat, pada 6 Mei 2026 saja HS membeli Pertalite sebanyak 1.055,5 liter dengan harga Rp 10 ribu per liter. Sementara total pengambilan sepanjang Mei 2026 mencapai 3.568,4 liter.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Daihatsu All New Xenia warna hitam, telepon genggam, dua lembar fotokopi surat rekomendasi, uang tunai dan saldo transaksi, selang, 17 jeriken kosong, serta 14 jeriken berisi Pertalite.

Lihat Juga |  Ombudsman Kepri Duga Pengelolaan Parkir di Batam Maladministrasi

Atas perbuatannya, HS dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutup Andyka.

BatamNow.com mengonfirmasi soal surat rekomendasi untuk kapal yang diduga fiktif itu kepada Kepala Dishub Batam, Leo Putra. Namun hingga berita ini diterbitkan, nelum ada respons. (H)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Editor 8/Mei/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?