Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ferdy Sambo Cs Putuskan Naik Banding
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ferdy Sambo Cs Putuskan Naik Banding

Oleh: redaksi Terbit: 16/Feb/2023
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Foto: detikcom/ A. Prasetia]

NewsNow.id, Jakarta – Terdakwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Eliezer, memutuskan naik banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, istrinya Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

“Para terdakwa tersebut memutuskan naik banding,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada kru media, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Dikatakannya, informasi tersebut tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” bebernya.

Lihat Juga |  Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa

Djuyamto menguraikan, Kuat Ma’ruf lebih dulu mengajukan banding, pada Rabu, 15 Februari 2023. Sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, baru melayangkan hari ini.

Sementara kepada terdakwa lain Richard Eliezer, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. (RN)

Baca Juga

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Gedung Kargo Baru Tak Dapat Dioperasikan

BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi

Meter Air Pelanggan SPAM Raib Massal di Nongsa, Pencurian Biasa atau Ada Modus?

redaksi 16/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwa

BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Editor Oleh: Editor 27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?