Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Tetapkan sebagai Justice Collaborator
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Tetapkan sebagai Justice Collaborator

Satu-satunya Terdakwa yang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa di Kasus Brigadir J

Oleh: redaksi Terbit: 15/Feb/2023
Terdakwa Richard Eliezer menangis saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim di PN Jakarta Selaran, Rabu (15/2/2023). Ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa. [Foto: Kompas TV]

NewsNow.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (15/2/2023).

Sontak, Richard menangis mendengar putusan hakim yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Pengunjung di ruangan sidang ikut bersorak mendengar vonis tersebut.

Lihat Juga |  Meter Air Pelanggan SPAM Raib Massal di Nongsa, Pencurian Biasa atau Ada Modus?

Hakim mengabulkan status justice collaborator yang dimohon Richard bersama advokatnya Ronny Talapessy. “Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” ucap hakim Wahyu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dihukum 12 tahun penjara. Lebih berat dibanding tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sontak tuntutan itu menuai perdebatan. Di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Namun sisi lainnya, Richard adalah orang yang mengungkap kebenaran atas skenario tembak-menembak yang sempat digaungkan di awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah 2 kali berganti kuasa hukum, Richard bersama advokat Ronny Talapessy kemudian mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dikabulkan.

Lihat Juga |  BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Dalam perkara Brigadir J ini, hanya Richard terdakwa yang mengajukan status justice collaborator dan dilindungi LPSK.

Sebagai informasi, saksi pelaku atau justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Status tersebut diberikan jika pemohon bersedia membuka pengetahuannya tentang sebuah kejahatan di mana dia juga terlibat.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati. Sementara istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Lihat Juga |  Iman Sutiawan Punya Motor Mewah, Utang Rp 938 Juta

Selain itu, Kuat Ma’ruf sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut, divonis hukuman lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Hanya Richard terdakwa yang divonis lebih rendah dalam kasus Brigadir J. (*)

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

redaksi 15/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPilihan RedaksiPolitikTeknologi

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?