Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

Oleh: redaksi Terbit: 4/Apr/2023
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. [Foto: ANTARA]

NewsNow.id, Jakarta -DPR secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu menjadi Undang-undang. Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 masa sidang IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (4/4/2023).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani.

“Setuju,” jawab para anggota dewan.

Rapat Paripurna DPR ke-20 diikuti 354 dari 575 orang anggota DPR. Dengan rincian sebanyak 43 orang anggota dewan hadir secara fisik, dan 155 lain hadir secara virtual, dan sebanyak 156 anggota izin.

Lihat Juga |  Jelang Imlek, PKB Ingatkan Masa Kelam Diskriminasi Kaum Tionghoa di Indonesia

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam sambutannya mengatakan ada beberapa perubahan norma dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Perubahan tersebut di antaranya soal pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonomi baru.

Kemudian, penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi; hingga jadwal kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai,” kata Doli.

Perppu Pemilu sebelumnya telah disetujui sembilan atau semua fraksi dalam rapat pleno Komisi II DPR pada 15 Maret lalu.

Lihat Juga |  Selamatkan Rp808 Juta Hak Masyarakat; Ombudsman Tangani 156 Laporan

Perppu tersebut diterbitkan pemerintah sebagai konsekuensi dari penambahan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di daerah Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat. (*)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 4/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?