Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi “Online” Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi “Online” Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Oleh: redaksi Terbit: 26/Jun/2024
Ilustrasi. [Foto: BBC]

NewsNow.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, perputaran dana judi online dari anggota legislatif mencapai ratusan miliar.

Melansir Kompas.com, hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).

Awalnya, Ivan membeberkan bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif turut bermain judi online. Para legislator tersebut berasal dari tingkat DPR RI, DPRD, maupun sekretariat kesetjenan.

“Apakah ada anggota legislatif di pusat dan daerah (yang bermain judi online)? Ya, kami menemukan itu lebih dari 1.000 orang. Itu DPR, DPRD, dan sekretariat kesetjenan,” ujar Ivan dalam rapat.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. [Foto: net]

Pihaknya mencatat, setidaknya lebih dari 63.000 transaksi keuangan dari anggota legislatif yang diperuntukkan untuk bermain judi online.

Lihat Juga |  Buruknya Pelayanan SPAM Batam, Kategori Pelanggaran HAM?

“Transaksi yang kami potret itu lebih 63.000 transaksi yang dilakukan mereka itu,” ungkap dia.

Ia menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.

Sedangkan, perputaran uangnya secara umum mencapai ratusan miliar.

“Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” imbuh Ivan.

Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, ia akan mengusulkan pemanggilan PPATK dalam rapat MKD berikutnya, untuk membahas data anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam judi online.

“Saya akan usulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut, terkhusus hanya untuk data-data anggota DPR yang diduga terlibat bermain judi online,” ucap Habiburokhman kepada wartawan.

Lihat Juga |  Panas Ekstrem, Beri Nutrisi pada Kulit Agar Tidak Terdehidrasi

Terkait sanksi yang akan diberikan, Habiburokhman menjelaskan, hal itu bergantung pada sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing anggota legislatif.

“Kalau kode etik kan jelas di pasal 3 ayat 2, Anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian. Itu di kode etik, sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat. Tergantung materi perbuatannya masing-masing,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

Sumber: Kompas.com
redaksi 26/Jun/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?