NewsNow.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, perputaran dana judi online dari anggota legislatif mencapai ratusan miliar.
Melansir Kompas.com, hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Awalnya, Ivan membeberkan bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif turut bermain judi online. Para legislator tersebut berasal dari tingkat DPR RI, DPRD, maupun sekretariat kesetjenan.
“Apakah ada anggota legislatif di pusat dan daerah (yang bermain judi online)? Ya, kami menemukan itu lebih dari 1.000 orang. Itu DPR, DPRD, dan sekretariat kesetjenan,” ujar Ivan dalam rapat.
Pihaknya mencatat, setidaknya lebih dari 63.000 transaksi keuangan dari anggota legislatif yang diperuntukkan untuk bermain judi online.
“Transaksi yang kami potret itu lebih 63.000 transaksi yang dilakukan mereka itu,” ungkap dia.
Ia menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.
Sedangkan, perputaran uangnya secara umum mencapai ratusan miliar.
“Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” imbuh Ivan.
Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, ia akan mengusulkan pemanggilan PPATK dalam rapat MKD berikutnya, untuk membahas data anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam judi online.
“Saya akan usulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut, terkhusus hanya untuk data-data anggota DPR yang diduga terlibat bermain judi online,” ucap Habiburokhman kepada wartawan.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Habiburokhman menjelaskan, hal itu bergantung pada sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing anggota legislatif.
“Kalau kode etik kan jelas di pasal 3 ayat 2, Anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian. Itu di kode etik, sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat. Tergantung materi perbuatannya masing-masing,” pungkasnya. (*)