Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kejagung Tak Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Jampidum: Inkracht-lah Putusan Ini
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kejagung Tak Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Jampidum: Inkracht-lah Putusan Ini

"Kata Maaf Adalah yang Tertinggi dalam Putusan Hukum"

Oleh: redaksi Terbit: 16/Feb/2023
Konferensi pers Kejaksaan Agung soal vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, Kamis (16/2/2023). [Foto: ist]

NewsNow.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana membenarkan hal tersebut. “Kemarin saya mendengar kuasa hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkracht-lah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuturnya dalam konferensi pers, Kamis (16/02/2023).

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati penuh putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai telah memberikan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Lihat Juga |  Selamatkan Rp808 Juta Hak Masyarakat; Ombudsman Tangani 156 Laporan

Selain itu, lanjutnya, keputusan tidak banding juga sebab orangtua almarhum Brigadir J telah memaafkan Bharada E yang menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam mengungkap peristiwa sebenarnya.

“Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Berarti ada keikhlasan daripada orangtuanya,” jelasnya.

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E ditetapkan dalam sidang putusan, Rabu (15/02) di PN Jakarta Selatan. Hukuman itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang putusan, hakim menyebut ada beberapa hal yang meringankan vonis terhadap Richard Eliezer termasuk pihak keluarga Brigadir J yang telah memaafkannya.

Lihat Juga |  KPK Respons "Motor Gede" Ketua DPRD Kepri, Belum Tercatat di LHKPN

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” urai hakim, Rabu.

Sementara hal yang memberatkan, kata hakim, Richard ikut terlibat pembunuhan Yosua meski memiliki hubungan yang akrab dengan korban.

Dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati. Sementara istri eks Kadiv Propam Polri itu, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma’ruf sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Lihat Juga |  Bantu Pemerintah, Forum CSR DKI Ajak Warga Jakarta Cukupi Kebutuhan Protein

Keempat terdakwa tersebut, divonis hukuman lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Hanya Richard terdakwa yang divonis lebih rendah dalam kasus Brigadir J. (*)

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

redaksi 16/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPilihan RedaksiPolitikTeknologi

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?