NewsNow.id, Jakarta – Terdakwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Eliezer, memutuskan naik banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, istrinya Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
“Para terdakwa tersebut memutuskan naik banding,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada kru media, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Dikatakannya, informasi tersebut tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” bebernya.
Djuyamto menguraikan, Kuat Ma’ruf lebih dulu mengajukan banding, pada Rabu, 15 Februari 2023. Sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, baru melayangkan hari ini.
Sementara kepada terdakwa lain Richard Eliezer, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. (RN)