Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Oleh: redaksi Terbit: 12/Apr/2023
Ferdy Sambo. [Foto: Liputan6.com]

NewsNow.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sehingga, ia tetap divonis mati sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/04/2023).

Hakim banding menilai, Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut. Sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma’ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya Richard Eliezer menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lihat Juga |  Pemerintah Setop Bertahap Blangko e-KTP, Diganti KTP Digital

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di ruangan sidang.

Memori Banding

Banding ini diajukan oleh jaksa dan juga pihak Sambo selaku terdakwa.

Jaksa menyatakan dalam memori bandingnya, putusan PN Jakarta Selatan sudah sesuai, karena sudah mengakomodir seluruh tuntutan jaksa dalam menjatuhkan vonis terhadap Sambo.

Sementara banding yang diajukan pihak Sambo, dikarenakan sejumlah alasan. Salah satunya, soal penuntut umum dinilai diskriminatif dalam mengajukan banding.

“Penuntut umum menjalankan tugasnya bersifat diskriminatif dalam melakukan wewenangnya,” kata hakim membacakan memori banding jaksa.

Dikatakan, hal tersebut karena jaksa mengajukan banding kepada Sambo dkk, namun tidak kepada Eliezer yang padahal hukumannya jauh di bawah tuntutan jaksa.

Lihat Juga |  PP Kesehatan Mengatur Aborsi Bersyarat dan Pengendalian Iklan Rokok

Kemudian, jaksa juga dinilai tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan banding ini. Selain itu, vonis ultra petita oleh PN Jaksel terhadap Sambo, dinilai tanpa pertimbangan yang lengkap. Di sisi lain, hukuman mati masih menjadi problematika.

Lalu, dalam menjatuhkan putusan, pengadilan tingkat pertama juga dinilai tidak independen, imparsial dan tuntas, sebab adanya pemberitaan media masa, sosial, dan hoaks terkait Sambo.

“Pemberitaan media masa dan media sosial dan hoaks menyebabkan pengadilan tingkat pertama menjadi tuntas, independen dan imparsial dalam memutus,” kata hakim, melanjutkan memori banding Sambo.

Kemudian, majelis hakim PN Jaksel juga dinilai mengesampingkan alat bukti dan fakta di persidangan terkait dengan memutus kasus Sambo.

Lihat Juga |  KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan

Hakim Tak Sependapat Memori Banding Sambo

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan memori banding Sambo. Salah satunya, menurut hakim banding, hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia dan konstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara normati hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, hingga saat ini. Bahkan hukuman mati masuk dalam UU KUHP yang baru,” kata hakim banding.

Sementara hakim sepakat dengan memori banding jaksa. (*)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

redaksi 12/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?