NewsNow.id, Jakarta – Kuasa hukum Lukas Enembe Gubernur Papua non-aktif Stefanus Roy Rening, dicekal untuk tidak ke luar negeri hingga Oktober 2023.
“Pengacara tersangka LE, Stefanus Roy Rening dan tiga saksi kunci lainnya dilarang ke luar negeri hingga Oktober 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (30/4/2023).
Tiga saksi kunci yang dimaksud yakni, dua dari pihak swasta, Fredrik Banne dan Sukman, serta Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Dijelaskan, larangan ke luar negeri diberikan untuk mereka bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.
“Dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan,” jelasnya.
KPK berharap mereka tidak mencoba kabur ke luar negeri menggunakan jalur ilegal. Empat orang itu diharapkan kooperatif saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
“Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut,” pinta Ali.
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya. (RN)