Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengacara Lukas Enembe Ditahan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengacara Lukas Enembe Ditahan

Oleh: redaksi Terbit: 9/Mei/2023
Dr Stefanus Roy Rening SH MH. [Foto: NewsNow.id]

NewsNow.id, Jakarta – Setelah menjadi pemeriksaan secara maraton di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, hari ini, secara resmi Stefanus Roy Rening kuasa hukum Lukas Enembe (Gubernur Papua non aktif) ditahan oleh penyidik.

“Tersangka SRR akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kepada awak media, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Roy Rening dianggap dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas Enembe.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan,
“Saat ini telah meningkat pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE”.

Lihat Juga |  Besok Sidang Perdana Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer di PN Batam

Seperti diketahui, Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas Enembe agar tidak kooperatif saat proses penyidikan. “Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” jelasnya.

Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman, Fredrik Banne, dan Sukman.

Ketika hadir pagi hari di KPK untuk menjalani pemeriksaan, Roy Rening mengenakan pakaian toga advokat. “Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK. Profesi advokat merupakan pertahanan keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, saya sangat menyayangkan penetapan tersangka oleh KPK,” seru Roy Rening. (RN)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

redaksi 9/Mei/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Editor Oleh: Editor 12/Apr/2026
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?