NewsNow.id, Jakarta – Setelah menjadi pemeriksaan secara maraton di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, hari ini, secara resmi Stefanus Roy Rening kuasa hukum Lukas Enembe (Gubernur Papua non aktif) ditahan oleh penyidik.
“Tersangka SRR akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kepada awak media, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Roy Rening dianggap dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas Enembe.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan,
“Saat ini telah meningkat pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE”.
Seperti diketahui, Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas Enembe agar tidak kooperatif saat proses penyidikan. “Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” jelasnya.
Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman, Fredrik Banne, dan Sukman.
Ketika hadir pagi hari di KPK untuk menjalani pemeriksaan, Roy Rening mengenakan pakaian toga advokat. “Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK. Profesi advokat merupakan pertahanan keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, saya sangat menyayangkan penetapan tersangka oleh KPK,” seru Roy Rening. (RN)