Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengacara Lukas Enembe Ditahan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengacara Lukas Enembe Ditahan

Oleh: redaksi Terbit: 9/Mei/2023
Dr Stefanus Roy Rening SH MH. [Foto: NewsNow.id]

NewsNow.id, Jakarta – Setelah menjadi pemeriksaan secara maraton di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, hari ini, secara resmi Stefanus Roy Rening kuasa hukum Lukas Enembe (Gubernur Papua non aktif) ditahan oleh penyidik.

“Tersangka SRR akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kepada awak media, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Roy Rening dianggap dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas Enembe.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan,
“Saat ini telah meningkat pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE”.

Lihat Juga |  Ratusan Guru Besar-Dosen Maju Jadi Sahabat Pengadilan, Harapkan Vonis Ringan untuk Eliezer

Seperti diketahui, Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas Enembe agar tidak kooperatif saat proses penyidikan. “Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” jelasnya.

Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman, Fredrik Banne, dan Sukman.

Ketika hadir pagi hari di KPK untuk menjalani pemeriksaan, Roy Rening mengenakan pakaian toga advokat. “Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK. Profesi advokat merupakan pertahanan keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, saya sangat menyayangkan penetapan tersangka oleh KPK,” seru Roy Rening. (RN)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 9/Mei/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?