NewsNow.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berencana akan memutuskan kasus empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dalam sidang pidana banding, pada Rabu, 12 April 2023.
“Kami sudah menerima dan meregister berkas perkara banding 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Berkas perkara juga sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan, di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Dikatakannya, majelis hakim juga telah mempelajari berkas perkara. Untuk selanjutnya, majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 12 April 2023 di ruang sidang pada Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” lanjut Binsar.
Seperti diberitakan sebelumnya, ke-4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengajukan permohonan banding. Hal itu lantaran mereka merasa tidak menerima vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun Ferdy Sambo, divonis hukuman pidana mati. Lalu Putri Candrawathi, istrinya, dihukum 20 tahun penjara.Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara.
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/3).
Tak hanya para terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, banding dilakukan agar JPU tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya. “Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP,” kata Ketut, di Jakarta, hari ini. (RN)