Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: 12 April Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tentukan Nasib Sambo Cs
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

12 April Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tentukan Nasib Sambo Cs

Oleh: redaksi Terbit: 23/Mar/2023

NewsNow.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berencana akan memutuskan kasus empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dalam sidang pidana banding, pada Rabu, 12 April 2023.

“Kami sudah menerima dan meregister berkas perkara banding 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Berkas perkara juga sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan, di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Dikatakannya, majelis hakim juga telah mempelajari berkas perkara. Untuk selanjutnya, majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 12 April 2023 di ruang sidang pada Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” lanjut Binsar.

Lihat Juga |  KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Seperti diberitakan sebelumnya, ke-4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengajukan permohonan banding. Hal itu lantaran mereka merasa tidak menerima vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun Ferdy Sambo, divonis hukuman pidana mati. Lalu Putri Candrawathi, istrinya, dihukum 20 tahun penjara.Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/3).

Tak hanya para terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut.

Lihat Juga |  Menteri PANRB Jamin Tak Ada PHK Meski Honorer Dihapus Sebelum 28 November

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, banding dilakukan agar JPU tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya. “Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP,” kata Ketut, di Jakarta, hari ini. (RN)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

redaksi 23/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
Batam Perkuat Citra Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?