NewsNow.id, Jakarta – Empat hari warga di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, dibiarkan menampung air hujan untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari, lantaran suplai air tidak mengalir. Ini bukti ketidakbecusan BP Batam dalam mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Padahal, Pasal 4 ayat (5) PP No 125 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum jelas menyatakan, “Kontinuitas pengaliran Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari”.
Demikian juga Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air disebutkan, “Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau”.
“Sudah 4 hari air tidak mengalir. Kami terpaksa menampung air hujan untuk kebutuhan cuci baju dan lainnya,” kata Muchtar, seorang warga di Perumahan Bukit Raya, Batam, yang terdampak mati air, Senin (23/1/2023).
Tak hanya itu, warga juga harus membeli air galon yang digunakan untuk Buang Air Besar (BAB) serta mandi. Diakuinya, kemarin sempat ada tangki air yang datang untuk dibagikan ke warga, itulah yang dihemat-hemat oleh warga.
Dalam keterangannya, BP Batam menyatakan, matinya suplai air bersih itu akibat adanya pekerjaan perbaikan Variable Speed Drive (VSD) pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) Duriangkang.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Pemkot Batam Ariastuty Sirait dalam keterangannya mengatakan, saat ini suplai air sudah mulai mengalir pada beberapa daerah terdampak, namun masih dilakukan secara bertahap pada area dengan kontur tanah yang tinggi.
“Selain itu, daerah yang jauh dari waduk atau pelayanan juga akan mengalami normalisasi secara bertahap,” kata Kepala Humas BP Batam yang konon kabarnya memiliki harta Rp 3,8 miliar tersebut.
Sebelumnya, dalam keterangan resminya, Presiden Direktur (Presdir) PT Adhya Tirta Batam (ATB) Benny Andrianto mengungkapkan bahwa Kepala BP Batam Muhammad Rudi tak menceritakan utuh soal pendapatan Rp 28 miliar per tahun dari pengelolaan air minum yang sebelumnya dikelola oleh PT ATB.
“Tidak 1 sen pun dana dari BP Batam. Jadi kalau mereka bilang cuma terima Rp 28 miliar tiap tahun, lah terus aset yang dikelola dan dikerjakan oleh kita itu nilainya termasuk setoran kita kepada pemerintah itu lebih dari Rp 2 triliun. Jadi jangan bilang cuma Rp 28 miliar saja, yang Rp 2 triliun nggak mereka ceritakan,” ujar Benny saat ditemui BatamNow.com, Rabu (18/1/2023) di Lantai 8 Adhya Building Tower, Sukajadi.