NewsNow.id, Jakarta – Selama ini masih banyak orang maupun instansi terjebak atau keliru antara istilah ‘air bersih’ dan ‘air minum’. Keduanya tentu berbeda, baik secara harfiah maupun pengertiannya. Seringkali orang menggunakan istilah air bersih, padahal dalam sejumlah regulasi saja sudah dicantumkan air minum.
Sebenarnya istilah air minum sudah ada sejak lama. Terbukti dengan kehadiran Perusahaan Air Minum (PAM) atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun, dikotomi air bersih dan air minum terus terjadi. Bahkan, Pemerintah Pusat sekalipun masih sumir terkait dikotomi air bersih dan air minum. Tumpang tindihnya antara air bersih dan air minum masih ditemukan dan bisa berefek tidak baik serta menjadi celah, bila tersangkut masalah.
Salah satu yang paling kontras tentang air minum adalah istilah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di mana banyak pihak kerap mengatakan sebagai air bersih. Kalau air bersih, harusnya dipakai sistem penyediaan air bersih (SPAB), bukan SPAM.
Ketika ditanyakan, istilah mana yang dipakai sekarang, dengan lugas Direktur Air Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Ir Anang Muchlis mengatakan, “Sekarang istilah yang digunakan air minum, bukan air bersih”.
Anang melanjutkan, di mana-mana tempat ia menjadi pembicara selalu ia menyebutkan air minum. “Kalau ada yang mengatakan air bersih, pasti akan saya luruskan. Saya selalu mensosialisasikan penggunaan kata air minum, bukan air bersih,” katanya, di Jakarta, dilansir dari BatamNow.com, Rabu (12/7/2023).

Dikatakannya, dalam berbagai konvensi internasional pun yang dikenal sekarang air minum, bukan air bersih lagi. “Sebab air minum itu dipastikan harus bersih, sementara air bersih belum tentu bisa dikonsumsi,” urainya.
Istilah air bersih itu, sambung Anang, kalau tidak salah muncul di UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Regulasi itu sudah dicabut dan diganti dengan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Lalu, muncul UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Munculnya istilah air minum sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Demikian juga dalam PP No122 Tahun 2015 tetang Sistem Penyediaan Air Minum.
Soal air minum juga dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha. Lalu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Pemberian Dukungan Oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Menurutnya, jadi jelas, kita menggunakan istilah air minum, bukan lagi air bersih. Dirinya berharap, semua pihak, termasuk media bisa menggunakan istilah air minum, bukan lagi air bersih. “Untuk menjadi air minum ada sejumlah standar yang harus dipenuhi dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan,” paparnya. (RN)