Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: PUPR Tegaskan Istilah Air Minum yang Dipakai Sekarang, Bukan Air Bersih
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

PUPR Tegaskan Istilah Air Minum yang Dipakai Sekarang, Bukan Air Bersih

Oleh: redaksi Terbit: 14/Jul/2023
Ilustrasi. [Foto: MNC Media]

NewsNow.id, Jakarta – Selama ini masih banyak orang maupun instansi terjebak atau keliru antara istilah ‘air bersih’ dan ‘air minum’. Keduanya tentu berbeda, baik secara harfiah maupun pengertiannya. Seringkali orang menggunakan istilah air bersih, padahal dalam sejumlah regulasi saja sudah dicantumkan air minum.

Sebenarnya istilah air minum sudah ada sejak lama. Terbukti dengan kehadiran Perusahaan Air Minum (PAM) atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun, dikotomi air bersih dan air minum terus terjadi. Bahkan, Pemerintah Pusat sekalipun masih sumir terkait dikotomi air bersih dan air minum. Tumpang tindihnya antara air bersih dan air minum masih ditemukan dan bisa berefek tidak baik serta menjadi celah, bila tersangkut masalah.

Salah satu yang paling kontras tentang air minum adalah istilah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di mana banyak pihak kerap mengatakan sebagai air bersih. Kalau air bersih, harusnya dipakai sistem penyediaan air bersih (SPAB), bukan SPAM.

Lihat Juga |  Krisis Air Bertahun-tahun di Taman Sari Hijau, Tinggal Janji, Tak Kunjung Tuntas

Ketika ditanyakan, istilah mana yang dipakai sekarang, dengan lugas Direktur Air Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Ir Anang Muchlis mengatakan, “Sekarang istilah yang digunakan air minum, bukan air bersih”.

Anang melanjutkan, di mana-mana tempat ia menjadi pembicara selalu ia menyebutkan air minum. “Kalau ada yang mengatakan air bersih, pasti akan saya luruskan. Saya selalu mensosialisasikan penggunaan kata air minum, bukan air bersih,” katanya, di Jakarta, dilansir dari BatamNow.com, Rabu (12/7/2023).

Direktur Air Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR, Ir Anang Muchlis Sp.PSDA. [Foto NewsNow.id]

Dikatakannya, dalam berbagai konvensi internasional pun yang dikenal sekarang air minum, bukan air bersih lagi. “Sebab air minum itu dipastikan harus bersih, sementara air bersih belum tentu bisa dikonsumsi,” urainya.

Lihat Juga |  BSI Tak Bayar Tebusan Serangan Ransomware, LockBit Bocorkan Data Nasabah di Dark Web?

Istilah air bersih itu, sambung Anang, kalau tidak salah muncul di UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Regulasi itu sudah dicabut dan diganti dengan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Lalu, muncul UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Munculnya istilah air minum sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Demikian juga dalam PP No122 Tahun 2015 tetang Sistem Penyediaan Air Minum.

Soal air minum juga dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha. Lalu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Pemberian Dukungan Oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Lihat Juga |  Guru PNS dan PPPK Diizinkan Mengajar di Sekolah Swasta, Diatur Permendikdasmen Tahun 2025

Menurutnya, jadi jelas, kita menggunakan istilah air minum, bukan lagi air bersih. Dirinya berharap, semua pihak, termasuk media bisa menggunakan istilah air minum, bukan lagi air bersih. “Untuk menjadi air minum ada sejumlah standar yang harus dipenuhi dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan,” paparnya. (RN)

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin

redaksi 14/Jul/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPilihan RedaksiPolitikTeknologi

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?