NewsNow.id, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengesahkan peraturan yang memungkinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta.
Hal ini diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Sudah terbit itu (aturannya). Iya, istilahnya guru ASN, ya. ASN itu ada 2, guru ASN itu PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta),” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjawab tantangan kekurangan guru di sekolah swasta serta memperbaiki distribusi guru yang tidak merata di berbagai wilayah.
“Sehingga terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” tambahnya.
Rencana ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini. Saat ini, terdapat lebih dari 100.000 guru PPPK yang belum sepenuhnya terdistribusi ke sekolah negeri.
“Sudah sesuai Men-PAN tinggal tunggu suratnya. Sekarang ini ada lebih dari 100.000 guru swasta yang sudah PPPK, dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya, karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” ungkap Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024). (*)