Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Menakar Nasib Ferdy Sambo dan Eliezer Pasca Putusan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Menakar Nasib Ferdy Sambo dan Eliezer Pasca Putusan

Oleh: redaksi Terbit: 16/Feb/2023
Ferdy Sambo. [Foto: Liputan6.com]

NewsNow.id, Jakarta – Sidang putusan perkara terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, selama 3 hari berturut-turut.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dikenai hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun, Ricky Rizal 13 tahun, dan Richard Eliezer 1,5 tahun. Berbagai ekspresi dari para terdakwa pun bisa disaksikan, ada yang tegang, kecewa, dan terharu.

Harus dipahami, ini baru putusan pada pengadilan tingkat pertama, di mana masih ada beberapa upaya hukum lainnya pada pengadilan tingkat lanjutan, baik di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. Tentu ini apabila jaksa memutuskan untuk banding.

Kepada awak media, Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog UI Adrianus Meliala menduga, karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan oleh pemerintah pada 2 Januari 2023 lalu, besar kemungkinan pengacara Ferdy Sambo bakal mengulur waktu sampai KUHP baru itu berlaku pada 2026 mendatang.

“Penerapan KUHP baru pada Sambo pasti akan diulur oleh pengacaranya Sambo. Kan KUHP baru akan diterapkan mulai 2026 nanti, jadi baru bisa Sambo banding, lalu kasasi, lalu kemudian peninjauan kembali (PK),” ungkap Adrianus, di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Lihat Juga |  Kapal Elsa Regent Kebakaran di PT ASL Shipyard Batam

Dia menjelaskan, PK bisa dilakukan berkali-kali. Ulur terus sampai masuk 2026 berlaku masa KUHP baru, dan ketika itu (berlaku) dia tidak akan kena eksekusi (vonis mati). Dalam KUHP baru memberi masa percobaan selama 10 tahun bagi terdakwa. Bila berkelakuan baik, hukuman dapat diringankan.

“Hukumannya sudah jatuh, mati, tapi ditunda 10 tahun, logikanya dengan pidana percobaan. Jadi kalau Anda selama masa tertentu tidak membuat pidana, maka pidana itu tidak dilakukan ke Anda,” imbuhnya.

Diuraikan seperti dalam peradilan adversarial di Amerika Serikat, di mana terdapat istilah 3 strike and you out. Analogi hukum itu disebut mirip dengan yang berlaku dalam dunia baseball.

“Kalau kita mukul bola tidak kena, one strike, two strike, begitu 3 kali bola enggak kepukul juga, maka si pemukul langsung masuk kokpit, diganti pemukul lainnya,” beber Adrianus.

Lihat Juga |  Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing

Karenanya, hukuman mati dilaksanakan bila terpidana melakukan kesalahan sebanyak tiga kali. Istilahnya, semacam penundaan hukuman.

Di sisi lain terhadap terpidana Richard Eliezer, Prof Gayus Lumbuun pakar hukum pidana dan Hakim Agung 2011-2018 menegaskan bahwa kasus pembunuhan berencana itu tidak berdiri sendiri. Tidak mungkin tanpa sebab apa-apa orang mau membunuh. Pasti ada penyebab seseorang melakukan tindak pidana.

Karenanya, ujar Gayus, motif menjadi elemen yang penting pada suatu perbuatan yang melanggar hukum. Diuraikan, terhadap pelanggaran hukum (tindak pidana) ada 2 jenis kesalahan yakni:

  1. Apabila perbuatan pidana dilakukan secara sadar atau direncanakan. Ini disebut dengan dolus atau opzet als zeker yang artinya, kesengajaan dalam melakukan tindak pidana. Asas ini bisa dipidana.
  2. Apabila perbuatan pidana dilakukan tanpa disengaja atau lalai (culpa), bisa diartinya sebagau bentuk ketidakhati-hatian yang menimbulkan kematian orang lain. Ini tidak bisa dipidana.

Pada opzet als zeker, kata Gayus, haruslah dibuktikan motifnya secara keseluruhan. Jadi, harus diungkap secara jelas. Sementara pada culpa tidak perlu dibuktikan. Kembali ke perkara Sambo cs, apakah ini termasuk opzet als zeker atau culpa? “Jelas sekali, ini termasuk dolus karenanya motif harus diungkap,” pesan Gayus.

Lihat Juga |  Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter

Menurutnya, kalau hakim tidak menguraikan motif dari pembunuhan berencana tersebut demi keadilan, maka di tingkat upaya hukum lanjutan, kemungkinan terjadi onvoldoende gemotiveerd, yang menurut pakar hukum M Yahya Harahap adalah putusan tidak seksama mempertimbangkan semua hal (fakta-fakta dalam persidangan) yang relevan dengan perkata yang bersangkutan. Atau bisa juga suatu keadaan yang tidak secara luas dibahas atau tidak lengkap dan menjadi membingungkan. Ini bisa berakibat merubah hukuman terhadap terdakwa atau membatalkan hukum sebelumnya.

Dirinya berharap, masyarakat cerdas melihat perkara ini. “Jangan terbawa emosional sehingga melihatnya hanya yang penting pelaku dihukum mati dan sebagainya. Dari sisi hukum tidak bisa begitu,” kata Gayus mengingatkan. (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 16/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?